Dalam proses penjualan faktur yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya GROUP Penerbit faktur biasanya menggunakan sales faktur antara lain terdiri dari pekerja freelance, pegawai perusahan PPJK, konsultan pajak tidak resmi, pengajar kursus brevet pajak, dll GROUP S memiliki 3 perusahan penerbit Faktur Pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya yaitu PT SVA, PT RNS, dan PT MPM. Masing-masing perusahaan ini terdaftar di KPP Pratama Bekasi Selatan, KPP Madya Bekasi dan KPP Pratama Cileungsi. “Dalam menjalankan kejahatannya S membentuk group yang melibatkan keluarganya,” jelasnya.
Selain menerbitkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya dari ketiga perusahaan tersebut, Tersangka S juga menjadi perantara penjualan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya dari perusahaan penerbit lainnya. Setidak-tidaknya terdapat lebih kurang 40-an perusahaan penerbit faktur pajak yang faktur pajaknya yang dijual dengan peran S sebagai perantara dengan Jumlah nilai PPN dalam kurun waktu 2007-2012 bisa mencapai ratusan milyar rupiah. “Proses pemeriksaan bukti permulaan sampai dengan proses penyidikan atas GROUP S dilaksanakan oleh Penyidik (PPNS) DJP, dibawah kordinasi Direktorat Intelijen dan Penyidikan Kantor Pusat DJP. Proses penangkapan dan penahanan, Penyidik DJP didukung oleh KORWAS BARESKRIM MABES POLRI,” pungkasnya.












