ADVERTISEMENT
Berita Moneter
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BURSA
    • Hot News
    • Saham
    • Pasar Modal
  • KEUANGAN
    • Asuransi
    • Bank
    • Bank Syariah
    • Koperasi
    • Kurs
    • Kripto
  • MAKROEKONOMI
    • Energi
    • Perdagangan
    • Investasi
    • Industri
    • Pariwisata
    • Properti
    • i-Tech
    • Travel
  • NASIONAL
    • Politik
    • Hukum
    • Regional
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
    • Opini
  • OTOMOTIF
  • EQUIPMENT
  • LAINNYA
    • Interview
    • Olahraga
    • Profile
    • Celebrity
  • Login
  • HOME
  • BURSA
    • Hot News
    • Saham
    • Pasar Modal
  • KEUANGAN
    • Asuransi
    • Bank
    • Bank Syariah
    • Koperasi
    • Kurs
    • Kripto
  • MAKROEKONOMI
    • Energi
    • Perdagangan
    • Investasi
    • Industri
    • Pariwisata
    • Properti
    • i-Tech
    • Travel
  • NASIONAL
    • Politik
    • Hukum
    • Regional
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
    • Opini
  • OTOMOTIF
  • EQUIPMENT
  • LAINNYA
    • Interview
    • Olahraga
    • Profile
    • Celebrity
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Berita Moneter
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BURSA
  • KEUANGAN
  • MAKROEKONOMI
  • NASIONAL
  • OTOMOTIF
  • EQUIPMENT
  • LAINNYA
Home Makroekonomi

Ditjen Pajak Serahkan Tersangka Penyelewengan Pajak di Jatim

gatti Reporter : gatti
28 Jul 2015, 3 : 13 PM
3.1k 32
0
3.2k
SHARES
6.3k
VIEWS
ADVERTISEMENT

BacaJuga :

Menkeu Belum Berencana Naikkan Harga BBM Subsidi Imbas Harga Minyak

Anggota DPRD Mabar, Inocentius Peni Dorong Pemda Gencar Lakukan Promosi Spot Wisata

JAKARTA-Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menyerahkan tiga orang tersangka dengan dua kasus perpajakan yang berbeda ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Jatim). Adapun ketiga tersangka itu adalah YO dengan modus penyelewengan pajak serta tersangka NWS dan AS atas modus penerbitan Faktur Pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya (faktur pajak fiktif). “Penyerahan ketiga tersangka ini merupakan hasil kerja Tim Penyidik Pajak Direktorat Intelijen dan Penyidikan bekerja sama dengan Kanwil DJP Jawa Timur I dan Kanwil DJP Jawa Timur II yang berhasil membongkar kasus penyelewengan pajak di Jawa Timur, yang dilakukan beberapa perusahaan melalui modus yang berbeda,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Mekar Satria Utama di Jakarta, Selasa (28/7).
Penyerahan tiga tersangka ini dihadiri oleh para pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung, Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Bareskrim Polri, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Kanwil DJP Jawa Timur I, Kanwil DJP Jawa Timur II dan Kanwil DJP Jawa Timur Ill. Hal ini menunjukkan bahwa penegakan hukum di bidang perpajakan dan pengamanan penerimaan pajak merupakan tugas bersama yang harus didukung oleh seluruh instansi.
YO merupakan mantan direktur PT TD diduga dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) atas nama PT TD yang isinya tidak benar dengan cara tidak melaporkan seluruh hasil penjualan dalam SPT Tahunan PPh Badan dan SPT Masa PPN. Perbuatan tersangka ini dilakukan dalam kurun waktu sejak Januari 2005 s.d. Desember 2007 di wilayah hukum Pengadilan Negeri Surabaya.
Sementara modus yang digunakan tersangka adalah dengan membuka 2 (dua) rekening untuk menampung hasil penjualan yaitu rekening yang penjualannya dilaporkan dalam SPT dan rekening yang penjualannya tidak dilaporkan dalam SPT. Selain itu, tersangka juga melaporkan sebagian penjualan dalam SPT serta melakukan pemungutan PPN atas penjualan terhadap konsumen namun tidak disetorkan ke kas negara. “Atas perbuatan tersebut YO diduga menimbulkan kerugian pada Pendapatan Negara sebesar Rp 40,68 Miliar,” jelasnya.
Sedangkan tersangka NWS dan AS diduga membantu dan turut serta melakukan tindak pidana di bidang perpajakan yaitu menjualkan faktur pajak fiktif yang diterbitkan oleh PT CAP dan PT CBT.
Penyidikan atas tersangka NWS dan AS merupakan pengembangan dari kasus penyidikan sebelumnya dengan tersangka MM alias MR alias H alias G alias TP yang diduga menimbulkan kerugian pada Pendapatan Negara sebesar Rp 55,15 Miliar.
Menurutnya, sesuai dengan Undang-Undang (UU) perpajakan, tersangka YO diancam hukuman pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun serta denda paling sedikit 2 (dua) kali dan paling banyak banyak 6 (enam) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. Sedangkan atas tersangka NWS dan AS diancam hukuman pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 6 (enam) tahun serta denda paling sedikit 2 (dua) kali dan paling banyak banyak 6 (enam) kali jumlah pajak dalam faktur pajak. “Tindakan ini juga merupakan peringatan bagi para pelaku lainnya bahwa Ditjen Pajak dengan dukungan Kepolisian dan Kejaksaan, akan terus melakukan penegakan hukum di bidang perpajakan untuk mengamankan penerimaan negara demi tercapainya pemenuhan pembiayaan negara dalam APBN,” imbuhnya.

Scroll untuk lanjutkan membaca.
Halaman :
12Berikutnya
Share1290Tweet807SendSharePin290Share226
Berita Sebelumnya

Sebastian: Kita Tidak Sedang Memburu Kekuasaan, Jabatan dan Harta

Berita Selanjutnya

Perkuat Organisasi, OJK Lantik 10 Pejabat Kantor Daerah

Berita Terkait

Turun 50,45%, Duta Pertiwi (DUTI) Bukukan Laba Rp422,05 Miliar pada 2025
PROPERTI

Turun 50,45%, Duta Pertiwi (DUTI) Bukukan Laba Rp422,05 Miliar pada 2025

9 Mar 2026, 7 : 27 PM
KopDes Merah Putih Motor Penggerak Ekonomi Rakyat di Desa
Makroekonomi

Herman Khaeron: Stok BBM Aman Untuk Kebutuhan Mudik Lebaran 2026

9 Mar 2026, 5 : 02 PM
Purbaya Bandingkan Pertumbuhan Ekonomi era SBY dan Jokowi
Makroekonomi

Menkeu Belum Berencana Naikkan Harga BBM Subsidi Imbas Harga Minyak

9 Mar 2026, 4 : 51 PM
Anggota DPRD Mabar, Inocentius Peni Dorong Pemda Gencar Lakukan Promosi Spot Wisata
Pariwisata

Anggota DPRD Mabar, Inocentius Peni Dorong Pemda Gencar Lakukan Promosi Spot Wisata

9 Mar 2026, 3 : 15 PM
Gus Choi: GMA Mega Pro Affiliate Bantu Negara Buka Lapangan Kerja
Makroekonomi

Gus Choi: GMA Mega Pro Affiliate Bantu Negara Buka Lapangan Kerja

9 Mar 2026, 2 : 21 PM
BPOLBF Gandeng 12 Influencer Malaysia Promosi Destinasi Wisata  Labuan Bajo
Pariwisata

BPOLBF Gandeng 12 Influencer Malaysia Promosi Destinasi Wisata  Labuan Bajo

9 Mar 2026, 10 : 13 AM
Berita Selanjutnya
Perkuat Organisasi, OJK Lantik 10 Pejabat Kantor Daerah

Perkuat Organisasi, OJK Lantik 10 Pejabat Kantor Daerah

Semester 1-2015, Aset  Bank OCBC NISP Meningkat 20%

Semester 1-2015, Aset Bank OCBC NISP Meningkat 20%

Jokowi: Sekarang Waktu Terbaik Investasi di Indonesia

Jokowi: Sekarang Waktu Terbaik Investasi di Indonesia

Berita Populer

  • PMKRI Cabang Bogor Laporkan  Floribertus Rahardi ke Mabes Polri

    PMKRI Cabang Bogor Laporkan Floribertus Rahardi ke Mabes Polri

    3320 shares
    Share 1328 Tweet 830
  • JK: Persaingan Usaha, Jangan Saling ‘Membunuh’

    3324 shares
    Share 1330 Tweet 831
  • ULP Calon Tunggal Ketum KONI Sumba Timur

    3267 shares
    Share 1307 Tweet 817
  • Turnamen MASTA CUP 1 Se-Jabodetabek Siap Digelar: 24 Tim Bersaing, Wali Kota Hadir Langsung!

    3249 shares
    Share 1300 Tweet 812
  • Luncurkan GMA Affiliate Mega Pro, Gus Choi: Bisnis Gotong Royong Untuk Mencapai Kesejahteraan

    3575 shares
    Share 1430 Tweet 894

Opini

OJK Cabut Izin Usaha PT Rindang Sejahtera Finance

OJK Tegaskan Penguatan Sistem Dana Pensiun Nasional

9 Mar 2026, 8 : 56 PM
APBN 2020 Mampu Menjaga Kontraksi Perekonomian Akibat Dampak Covid 19

Laba Bersih TLDN di 2025 Melonjak 34% Jadi Rp1,11 Triliun

9 Mar 2026, 8 : 37 PM
Penuhi Kebutuhan Ramadan dan Lebaran, BNI Sediakan Uang Tunai Rp26,6 Triliun

Laba Bersih AADI di 2025 Jeblok 37,2% Jadi USD760,18 Juta

9 Mar 2026, 7 : 59 PM
Pendapatan MCAS pada Triwulan I 2024 Turun 35,6%

Laba Bersih ADMR di Sepanjang 2025 Anjlok 37,9% Jadi USD271,21 Juta

9 Mar 2026, 7 : 52 PM
Optimalkan Pemanfaatan Panas Bumi RI, PGEO Gandeng Sinopec Star

Laba Bersih PGEO Anjlok 14,2% Jadi USD137,7 Juta

9 Mar 2026, 7 : 42 PM
Suar News
Facebook Twitter Instagram TikTok Telegram
Berita Moneter

BERITAMONETER.COM menjadi portal berita yang paling terdepan hadir diruang kerja anda dengan menyuguhkan berita akurat yang sangat diperlukan bagi para pengambil kebijakan.
© 2024 - ALL RIGHTS RESERVED.

REDAKSI KAMI

Ruko Vinewood Residence 2, Jl. Moch. Kahfi II, RT.9/RW.5, Srengseng Sawah, Kec. Jagakarsa, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12640

TENTANG KAMI

  • About
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • IKLAN Advertorial
  • REDAKSI
  • indeks
  • Feed

© 2024 Berita Moneter - Berita Tentang Moneter Terlengkap Dan Terkini BeritaMoneter.Com.

Selamat Datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Lupa Kata Sandi?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BURSA
    • Hot News
    • Saham
    • Pasar Modal
  • KEUANGAN
    • Asuransi
    • Bank
    • Bank Syariah
    • Koperasi
    • Kurs
    • Kripto
  • MAKROEKONOMI
    • Energi
    • Perdagangan
    • Investasi
    • Industri
    • Pariwisata
    • Properti
    • i-Tech
    • Travel
  • NASIONAL
    • Politik
    • Hukum
    • Regional
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
    • Opini
  • OTOMOTIF
  • EQUIPMENT
  • LAINNYA
    • Interview
    • Olahraga
    • Profile
    • Celebrity

© 2024 Berita Moneter - Berita Tentang Moneter Terlengkap Dan Terkini BeritaMoneter.Com.