JAKARTA-Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak melakukan penyitaan asset, baik benda tidak bergerak dan benda bergerak milik tersangka penerbit Faktur Pajak Fiktif. Aset yang disita itu antara lain, 1 rumah di kawasan Tanah Kusir, 2 rumah di kawasan Bintaro, 1 unit apartemen di Gandaria City, 1 unit apartemen di Soho Capital Tanjung Duren, 1 unit apartemen di Central Park, 1 unit apartemen Residen 8 Senopati dan 1 rukan di Grand Galaxy City. Turut disita pula sejumlah kendaraan mewah yakni satu Mitsubishi Pajero Sport, satu Jeep Wrangler, satu VW Golf, dan satu motor Harley Davidson. “Ditjen Pajak akan terus melaksanakan penegakan hukum perpajakan dengan dukungan penuh dari Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia dan seluruh lembaga penegak hukum lainnya serta partisipasi dan dukungan masyarakat Indonesia,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DItjen Pajak, Mekar Satria Utama di Jakarta, Rabu (18/11).
Hingga 15 November 2015, Ditjen Pajak telah melimpahkan 41 berkas perkara kepada pihak Penuntut Umum. Adapun jumlah kerugian Negara yang timbul atas perkara penyidikan yang berkasnya telah dilimpahkan tersebut adalah sebesar Rp. 1,2 Triliun.
Komentari tentang post ini