Menurut Sekar, jumlah ini meningkat 132% dibanding penyelesaian berkas penyidikan tahun 2014 (sampai dengan 15 November 2014) yang berjumlah tiga puluh satu berkas perkara. “Hal ini menunjukkan komitmen Ditjen Pajak dalam menindak tegas para pengemplang pajak dan para penerbit faktur pajak penerbit Faktur Pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya yang telah merugikan keuangan Negara,” imbuhnya.
Selain melaksanakan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan, Direktorat Jenderal Pajak selama tahun 2015 telah menerbitkan dua Surat Perintah Penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang pidana asalnya adalah tindak pidana di bidang perpajakan. Penerbitan Sprindik TPPU adalah penerapan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, dimana Penyidik Ditjen Pajak merupakan satu dari enam penyidik yang berwenang untuk melakukan penyidikan tindak pidana pencucian uang. “Dalam proses pelaksanaan penyidikan TPPU tersebut, Penyidik Pegawai Negeri Sipil Direktorat Jenderal Pajak(PPNS Ditjen Pajak) telah melakukan asset tracing yang dimiliki oleh tersangka dan terhadap barang berharga tersebut telah dilakukan penyitaan benda tidak bergerak dan benda bergerak,” imbuhnya.
Komentari tentang post ini