JAKARTA-Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) terus melakukan penegakan hukum terhadap para pengemplang pajak yang diduga kuat melakukan tindak pidana perpajakan. Hal ini dibuktikan dengan adanya berbagai operasi penangkapan/penahanan yang telah dilakukan oleh Ditjen Pajak, diantaranya penahanan terhadap tersangka MDA oleh Penyidik Pajak Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan dan penahanan terhadap tersangka MM alias MR oleh Penyidik Pajak Direktorat Intelijen dan Penyidikan Ditjen Pajak.
Seperti diketahui, MDA ditahan mulai tanggal 8 Oktober 2013 karena diduga telah melakukan tindak pidana perpajakan sesuai Pasal 39A Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), yaitu dengan sengaja menerbitkan Faktur Pajak tetapi belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Dalam menjalankan operasinya, MDA memanfaatkan dua perusahaan, PT. BLM yang terdaftar pada KPP Pratama Tebet dan PT. ACU yang terdaftar pada KPP Pratama Bekasi Selatan, untuk menerbitkan Faktur Pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya. “Nilai kerugian negara terkait kasus ini diperkirakan mencapai sekurang-kurangnya 12 miliar rupiah,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas, Kismantoro Petrus di Jakarta, Kamis (16/1).