Z dan D menyuruh anak buah mereka, bernama Soleh alias Sony, dkk, untuk menandatangani faktur pajak dan SPT Masa PPN perusahaan-perusahaan tersebut.
Faktur pajak yang diterbitkan kemudian dijual ke perusahaan-perusahaan yang berniat menggunakan faktur tersebut sebagai pengurang jumlah pajak yang harus dibayar.
Ditjen Pajak akan senantiasa melakukan tindakan yang tegas terhadap perusahaan-perusahaan penerbit dan pengguna faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya.
“Bersama ini dihimbau kepada masyarakat dan Wajib Pajak agar berhati-hati dalam menggunakan faktur pajak masukan, sehingga tidak terlibat dalam tindak pidana perpajakan,” pungkasnya.












