ADVERTISEMENT
Berita Moneter
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BURSA
    • Hot News
    • Saham
    • Pasar Modal
  • KEUANGAN
    • Asuransi
    • Bank
    • Bank Syariah
    • Koperasi
    • Kurs
    • Kripto
  • MAKROEKONOMI
    • Energi
    • Perdagangan
    • Investasi
    • Industri
    • Pariwisata
    • Properti
    • i-Tech
    • Travel
  • NASIONAL
    • Politik
    • Hukum
    • Regional
    • Budaya
    • Sosial
    • Opini
  • OTOMOTIF
  • EQUIPMENT
  • LAINNYA
    • Interview
    • Olahraga
    • Profile
    • Celebrity
  • Login
  • Daftar
  • HOME
  • BURSA
    • Hot News
    • Saham
    • Pasar Modal
  • KEUANGAN
    • Asuransi
    • Bank
    • Bank Syariah
    • Koperasi
    • Kurs
    • Kripto
  • MAKROEKONOMI
    • Energi
    • Perdagangan
    • Investasi
    • Industri
    • Pariwisata
    • Properti
    • i-Tech
    • Travel
  • NASIONAL
    • Politik
    • Hukum
    • Regional
    • Budaya
    • Sosial
    • Opini
  • OTOMOTIF
  • EQUIPMENT
  • LAINNYA
    • Interview
    • Olahraga
    • Profile
    • Celebrity
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Berita Moneter
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BURSA
  • KEUANGAN
  • MAKROEKONOMI
  • NASIONAL
  • OTOMOTIF
  • EQUIPMENT
  • LAINNYA
Home Makroekonomi

Ditjen Pajak Terbitkan Aturan Baru Tentang PBB Migas

gatti Reporter : gatti
2 Jan 2014, 6 : 51 PM
3.1k 32
3.2k
SHARES
6.3k
VIEWS

BacaJuga :

Indonesia-Rusia Buka Peluang Kerja Sama di Sektor Pertanian Hingga Luar Angkasa

Hatta: Sektor Pariwisata Penggerak UMKM

JAKARTA-Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan merilis  Peraturan Direktur Jenderal Pajak (Perdirjen)  Nomor PER-45/PJ/2013 yang akan mulai berlaku sejak 1 Januari 2014. Dengan diterbitkan Perdirjen ini, maka kepastian mengenai objek pajak yang dikenakan PBB Migas semakin jelas.  Sehingga, tidak ada lagi polemik mengenai objek pajak yang dikenakan PBB Migas atau objek pajak yang tidak dikenai PBB Migas. 
Kepala Seksi Hubungan Eksternal Ditjen Pajak, Chandra Budi mengatakan aturan tersebut, berisi objek Pajak yang dikenakan PBB Mgas dan Panas Bumi atau lebih dikenal dengan PBB Migas diatur berdasarkan konsep ‘kawasan’. Artinya, objek pajak yang dikenakan PBB Migas adalah bumi dan/atau bangunan yang berada dalam kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha pertambangan Minyak Bumi, Gas Bumi, dan/atau Panas Bumi.
Dalam Peraturan sebelumnya, objek PBB Migas didasarkan pada konsep “Wilayah Kerja”, dimana disebutkan objek PBB Migas adalah bumi dan/atau bangunan yang berada di dalam Wilayah Kerja atau sejenisnya terkait pertambangan Minyak Bumi, Gas Bumi, dan/atau Panas Bumi yang diperoleh haknya, dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) dan/atau Pengusaha Panas Bumi.
Selain itu, jelasnya  juga ditegaskan mengenai Areal Lainnya, yaitu areal yang tidak dikenakan PBB Migas.  Areal lainnya lainnya adalah areal tanah, perairan pedalaman, dan/atau perairan lepas pantai, di dalam Wilayah Kerja atau Wilayah Sejenisnya yang tidak dikenakan PBB sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1) UU PBB dan/atau yang secara nyata tidak dipunyai haknya dan tidak diperoleh manfaatnya oleh subjek pajak atau Wajib Pajak untuk kegiatan usaha pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi atau Panas Bumi. Karena itu kata dia, dengan diterbitkan Perdirjen ini, maka kepastian mengenai objek pajak yang dikenakan PBB Migas semakin jelas.  Sehingga, tidak ada lagi polemik mengenai objek pajak yang dikenakan PBB Migas atau objek pajak yang tidak dikenai PBB Migas. “Ini sesuatu yang sangat positif,” pungkasnya

Scroll untuk lanjutkan membaca.
Share1290Tweet806SendSharePin290Share226
Berita Sebelumnya

BI Terapkan KAK sebagai Standar Akuntansi

Berita Selanjutnya

Investasi Migas 2014 US$ 25,64 Miliar

Berita Terkait

Sumba Timur Surga Tersembunyi yang Menawarkan Beragam Tempat Wisata Menakjubkan
Pariwisata

Sumba Timur Surga Tersembunyi yang Menawarkan Beragam Tempat Wisata Menakjubkan

22 Jun 2025, 5 : 53 PM
Mendag Busan: Mahasiswa Bisa Jadi Penggerak UMKM di Daerah
Perdagangan

Mendag Busan: Mahasiswa Bisa Jadi Penggerak UMKM di Daerah

21 Jun 2025, 11 : 21 AM
Indonesia-Rusia Buka Peluang Kerja Sama di Sektor Pertanian Hingga Luar Angkasa
Makroekonomi

Indonesia-Rusia Buka Peluang Kerja Sama di Sektor Pertanian Hingga Luar Angkasa

21 Jun 2025, 10 : 19 AM
Hatta: Sektor Pariwisata Penggerak UMKM
Pariwisata

Hatta: Sektor Pariwisata Penggerak UMKM

20 Jun 2025, 7 : 37 PM
Industri Mainan di Kendal Ekspor Senilai Rp 11 Miliar ke AS
Perdagangan

Industri Mainan di Kendal Ekspor Senilai Rp 11 Miliar ke AS

20 Jun 2025, 7 : 06 PM
KPPU: Dorong Persaingan Sehat Dalam Pemilihan Penyedia Layanan Internet di Lingkungan Kementerian ATR/BPN
Makroekonomi

Pengadilan Niaga Jakpus Kuatkan Putusan KPPU Dalam Keberatan Perkara Google

20 Jun 2025, 2 : 01 PM
Berita Selanjutnya
Investasi Migas 2014 US$ 25,64 Miliar

Investasi Migas 2014 US$ 25,64 Miliar

Soal Akuisisi, Menteri BUMN Jangan Salah Langkah

Marzuki : Perbaiki Defisit Neraca Perdagangan

OJK Dorong Pengembangan Pasar Repo di Indonesia

OJK Kumpulkan Pelaku Industri Keuangan

Berita Populer

  • 65% Anak Kelas 1 SMP Pernah Nonton Video Porno

    65% Anak Kelas 1 SMP Pernah Nonton Video Porno

    3379 shares
    Share 1352 Tweet 845
  • INKP Siap Tebar Dividen Rp115,29 Miliar

    3268 shares
    Share 1307 Tweet 817
  • Rudy Ramli: Bank Bali Dirampok Oknum Pejabat Perbankan

    3345 shares
    Share 1338 Tweet 836
  • SMRA Bagi Dividen pada 11 Juli 2025, Segini per sahamnya

    3242 shares
    Share 1297 Tweet 811
  • Ketua MP2 Sulbar Irmawati Umar Kembali Ditahan, Diduga Tipu Dana Hibah UNICEF Rp11 Miliar

    3259 shares
    Share 1304 Tweet 815

Oini

Pengamat Ingatkan Dasco Jaga Etika Ketatanegaraan

Pengamat Ingatkan Dasco Jaga Etika Ketatanegaraan

23 Jun 2025, 2 : 06 AM
Ini Klarifikasi Sesjen MPR RI Soal Dugaan Korupsi Gratifikasi

Ini Klarifikasi Sesjen MPR RI Soal Dugaan Korupsi Gratifikasi

23 Jun 2025, 1 : 49 AM
Perbaiki Logo dan Kemasan Produk IKM Agar Bisa Bersaing

Bidik Ekspor, Kemenperin-Dekranas Gencar Katrol Daya Saing IKM Kerajinan

23 Jun 2025, 1 : 41 AM
Potensi Pariwisata Ramah Muslim dan Wisata Religi Bukukan Nilai Belanja Sekitar USD 200 Miliar

Potensi Pariwisata Ramah Muslim dan Wisata Religi Bukukan Nilai Belanja Sekitar USD 200 Miliar

23 Jun 2025, 1 : 34 AM
Kelahiran Anak Harimau Sumatera di TMSBK Bukittinggi, Harapan Baru Sepesies Langka Indonesia

Kelahiran Anak Harimau Sumatera di TMSBK Bukittinggi, Harapan Baru Sepesies Langka Indonesia

23 Jun 2025, 1 : 21 AM
Suar News
Facebook Twitter Instagram TikTok Telegram
Berita Moneter

BERITAMONETER.COM menjadi portal berita yang paling terdepan hadir diruang kerja anda dengan menyuguhkan berita akurat yang sangat diperlukan bagi para pengambil kebijakan.
© 2024 - ALL RIGHTS RESERVED.

REDAKSI KAMI

Ruko Vinewood Residence 2, Jl. Moch. Kahfi II, RT.9/RW.5, Srengseng Sawah, Kec. Jagakarsa, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12640

TENTANG KAMI

  • About
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • IKLAN Advertorial
  • REDAKSI
  • indeks
  • Feed

© 2024 Berita Moneter - Berita Tentang Moneter Terlengkap Dan Terkini BeritaMoneter.Com.

Selamat Datang kembali!

Masuk dengan Facebook
Masuk dengan Google
OR

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Lupa Kata Sandi? Daftar

Buat Akun Baru!

Isi formulir di bawah ini untuk mendaftar

Semua bidang wajib diisi. Log In

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BURSA
    • Hot News
    • Saham
    • Pasar Modal
  • KEUANGAN
    • Asuransi
    • Bank
    • Bank Syariah
    • Koperasi
    • Kurs
    • Kripto
  • MAKROEKONOMI
    • Energi
    • Perdagangan
    • Investasi
    • Industri
    • Pariwisata
    • Properti
    • i-Tech
    • Travel
  • NASIONAL
    • Politik
    • Hukum
    • Regional
    • Budaya
    • Sosial
    • Opini
  • OTOMOTIF
  • EQUIPMENT
  • LAINNYA
    • Interview
    • Olahraga
    • Profile
    • Celebrity

© 2024 Berita Moneter - Berita Tentang Moneter Terlengkap Dan Terkini BeritaMoneter.Com.