JAKARTA-Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 135 Tahun 2018 tentang penguatan dan revitalisasi organisasi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Dalam Pasal 24 Perpres No. 135/2018 yang ditandatangani pada 20 Desember 2018 itu yakni perubahan nama Ditjen Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR menjadi Ditjen Pembiayaan Infrastruktur.
“Dengan pertimbangan dalam rangka mendukung ketersediaan pembiayaan infrastruktur untuk menunjang percepatan pembangunan infrastruktur bidang pekerjaan umum dan perumahan, pemerintah memandang perlu melakukan penguatan dan revitalisasi organisasi Kementerian PUPR,” demikian bunyi Perpres tersebut.
Dalam Perpres ini, organisasi Kementerian PUPR telah berubah menjadi: a. Sekretaris Jenderal; b. Direktorat Jenderal (Ditjen) Sumber Daya Air; c. Ditjen Bina Marga; d. Ditjen Cipta Karya; e. Ditjen Penyediaan Perumahan; f. Ditjen Bina Konstruksi; g. Ditjen Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan (sebelumnya Ditjen Pembiayaan Perumahan, Pasal 4 Perpres No. 15 Tahun 2015).
Selain itu h. Inspektorat Jenderal; i. Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah; j. Badan Penelitian dan Pengembangan; k. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia; l. Staf Ahli bidang Keterpaduan Pembangunan; m. Staf Ahli bidang Ekonomi dan Investasi; n. Staf Ahli bidang Sosial Budaya dan Peran Masyarakat; o. Staf Ahli bidang Hubungan Antar Lembaga; dan p. Staf Ahli bidang Teknologi, Industri, dan Lingkungan.













