JAKARTA – Pelaku dugaan kejahatan seksual terhadap anak 5 tahun, penyanyi dangdut, Solid AG yang dilaporkan oleh perempuan bernama Nurohmi (ibu dari sang anak) ke Polres Jakarta Selatan mencium aroma balas dendam dibalik kasus yang menyeretnya itu.
Pasalnya, tudingan pencabulan itu muncul setelah Nurohmi dipecat dari kantor.
Namun pendamping hukum probono korban, Eko Novriansyah Putra, SH menilai bantahan Solid AG itu sangat mengada-ngada.
Justru pernyataannya itu semakiin memperlihatkan kebingungannya dalam mencari alibi atas tindakan yang dilakukannya.
“Itu hanya alibi dia untuk membela diri. Tetapi, ada beberapa fakta yang dia lupa sebenarnya,” ujar Eko dari Kantor Hukum ENP di Jakarta, Jumat (5/6).
Menurut Eko, tidak benar jika tudingan pencabulan muncul setelah ibu Norahmi dipecat.
Sebab Ibu Norahmi dipecat oleh Owner Rumah Produksi MRN Tebet pada pertengahan Maret 2015 melalui Short Message Service (SMS). Jauh setelah Laporan Polisi dibuat tanggal 11 Desember 2014.
“Si owner yang juga perempuan tersebut memecat ibu korban ketika polisi akhirnya memeriksa TKP setelah hampir 3 bulan laporan dibuat. Dan tindakan penyidik tersebut juga karena adanya desakan kami sebagai pendamping dan surat dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI),” sanggah Eko yang juga Alumni Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang ini.