JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) RI menuduh SANY GROUP, Perusahaan manufaktur alat berat multinasional asal Tiongkok melanggar UU Anti Monopoly dan menyingkirkan perusahaan BlueBird Group dalam penjualan Dump Truck dan Alat Berat di Indonesia.
Namun SANY Group membantah dan siap membuktikan tidak bersalah.
SANY GROUP saat ini disidang oleh KPPU RI dengan dalil melakukan pelanggaran UU anti Monopoly dalam penjualan Dump Truck dan alat berat di Indonesia.
Para Terlapor dari Sany Group menegaskan menolak tuntutan atas dugaan pelangaran yang dituduhkan Investigator Penuntut dari KPPU RI.
Kepada Majelis Komisi, PT Sany Indonesia Machinery (Terlapor II), PT Sany Heavy Industry Indonesia (Terlapor III), dan PT Sany Indonesia Heavy Equipment (Terlapor IV) menyatakan keberatan dan membantah atas apa yang dituduhkan oleh Investigator KPPU yakni telah melakukan pelanggaran integrasi vertikal dan penguasaan pasar dalam penjualan truk merek “SANY”, sebagaimana tuduhan pada Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) Investigator menduga telah terjadi pelanggaran Pasal 14 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 berkaitan dengan integrasi vertikal dan Pasal 19 Huruf a, b, c,dan d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.