JAKARTA—Tawaran PT Freeport Indonesia melalui divestasi saham lewat penawaran saham perdana (initial public offering/IPO) mendapat penolakan DPR. Alasannya rencana itu tidak sesuai dengan tujuan divestasi itu sendiri. “Kami minta divestasi tetap seperti semula,” kata Ketua Komisi VII DPR, Kardaya Warnika dalam kerterangan pers di Gedung DPR didampingi para pimpinan kelompok fraksi, Selasa (27/10/2015). Hadir dalam jumpa pers itu, Daryatmo Mardianto (F-PDIP),Toni Wardoyo (F-PDIP), Harry Poernomo (F-Gerindra).
Menurut Kardaya, keputusan itu diambil berdasarkan kesepakatan seluruh fraksi pada komisi DPR yang membidangi masalah energi dan pertambangan itu. “Proses divestasi yang akan dilakukan lewat IPO tidak sesuai dengan tujuan divestasi sehingga tidak boleh dilakukan,” ujarnya menegaskan.
Kardaya menilai pelepasan saham Freeport Indonesia yang akan diambilalih pemerintah Indonesia itu seperti jebakan seolah Indonesia akan menyetujui perpanjangan kontrak karya (KK) perusahaan asal Amerika Serikat itu di Indonesia.