Bahkan Kardaya mendesak Menteri ESDM Sudirman Said untuk mencabut surat persetujaun perpanjangan kontrak tersebut.
Kontrak pertambangan Freeport Indonesia sendiri akan berakhir pada 2021. Pada 2019 Freeport harus melepaskan sahamnya kepada pemerintah Indonesia sebesar 30% dan pada 2015 ditargetkan bisa melepaskan 10%. “Freeport hendak menjebak pemerintahan dengan melanggar konstitusi melalui perpanjangan kontrak karya sebelum batas waktu sesuai peraturan yang berlaku,” ujarnya.














