JAKARTA-Setelah sebulan lebih menjabat Pelaksana Tugas (Plt), Djarot Saiful Hidayat secara resmi dilantik Presiden Joko Widodo sebagai Gubernur DKI Jakarta Sisa Masa Jabatan Tahun 2012-2017 di Istana Negara, Kamis (15/6) pagi.
Ia menggantikan Basuki Tjahaja Purnama yang diberhentikan karena statusnya sebagai narapidana, dan akan menjabat hingga Oktober 2017.
Mantan Walikota Blitar itu dilantik berdasarkan Keputusan Presiden No.76P Tahun 2017 tentang Pengangkatan Djarot Saiful Hidayat Sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Keputusan Presiden ini dibacakan Deputi Bidang Administrasi dan Aparatur Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) Cecep Setiawan, dan mengawali prosesi pelantikan.
Selanjutnya Presiden Jokowi memimpin langsung pengambilan sumpah jabatan terhadap Djarot. “Demi Allah saya bersumpah akan memenuhi kewajiban saya sebagai Gubernur dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh UUD 1945, dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya, serta berbakti kepada masyarakat, nusa, dan bangsa,” sumpah Djarot yang diucapkannya di depan Presiden Jokowi.
Komentari tentang post ini