JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) c.q. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) akan mengimplementasikan program Pertukaran Data Elektronik via Internet (PDE Internet) secara penuh di seluruh Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai (KPPBC) pada 1 Januari 2019.
Hal ini merupakan salah satu langkah Kemenkeu untuk meningkatan kemudahan berusaha Indonesia sebagaimana arahan Presiden Repubik Indonesia.
“Terkait dengan lalu lintas pemberi pemberitahuan dokumen kepabeanan, 1 Januari akan dimandatory-kan menggunakan PDE internet,” jelas Direktur Jenderal Bea Cukai (Dirjen BC) Heru Pambudi.
Dalam media briefing, Dirjen BC menyatakan bahwa otomasi sistem pelayanan merupakan hal yang tidak bisa lagi ditunda, apalagi di tengah perkembangan teknologi informasi yang bergerak cepat dan revolusi industri 4.0 yang mengedepankan otomasi sistem dalam berbagai bidang.
Ia mengungkapkan bahwa pengembangan sistem PDE internet oleh DJBC telah dilaksanakan sejak tahun 2016.
Pada tahap awal, sistem yang mampu memfasilitasi pertukaran data antara pengguna jasa kepabeanan dengan DJBC di seluruh wilayah Indonesia ini, telah diimplementasikan secara bertahap di 70 Kantor Pengawasan dan Pelayanan untuk memproses dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB). PDE internet juga telah diimplementasikan di 83 KPPBC untuk memproses dokumen manifest baik inward maupun outward.
DJBC berencana akan melanjutkan penerapan PDE internet secara penuh terhadap 13 kantor pelayanan pada tahun 2019.
Dalam rangka penerapan tersebut, maka secara bertahap sejak bulan Agustus 2018 telah dilaksanakan beberapa kegiatan antara lain sosialisasi dan pelatihan instalasi kepada para pegawai, pengguna jasa termasuk perusahaan dan asosiasi, importir, eksportir dan perusahaan pengurusan jasa kepabeanan serta sosialisasi dan evaluasi implementasi PDE internet PIB dan PEB di 13 kantor pelayanan dan 5 kantor pelayanan pendukung.
Salah satu agenda Penguatan Reformasi Kepabeanan dan Cukai (PRKC) adalah pembangunan smart customs and excise system yang merupakan program yang didesain untuk menjawab tantangan masyarakat khususnya para pengguna jasa untuk menciptakan proses bisnis yang cepat, transparan, efektif dan efisien.
“Bea Cukai telah mengembangkan aplikasi untuk menggunakan internet sebagai media dalam rangka penyampaian dokumen-dokumen impor-ekspor dan dokumen yang terkait dengan kepabeanan lainnya dan itu sudah kita lakukan sejak 2 tahun yang lalu,” tambah Dirjen BC.
Mengingat manfaat PDE internet yang sangat besar bagi pengguna jasa, maka DJBC berharap pengguna jasa untuk mendukung pelaksanaan implementasi PDE internet ini secara keseluruhan dengan di antaranya menyediakan layanan internet dengan bandwidth yang memadai untuk mendukung kelancaran pertukaran data, serta mencegah komputer yang digunakan perusahaan terjangkit virus agar potensi perlambatan proses dapat diminimalisir.
Komentari tentang post ini