JAKARTA-Direktorat Jenderal Pajak mengadakan sosialisasi program VAT Refund bagi turis asing kepada sejumlah pengusaha ritel di Jakarta. Sosialisasi ini dihadiri oleh perwakilan Kementerian Pariwisata, Asosiasi Pengusaha Indonesia, Himpunan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia, Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia, serta ratusan peserta pengusaha toko ritel.
“Sosialisasi yang diadakan hari ini merupakan bagian dari rangkaian sosialisasi program VAT Refund yang sebelumnya telah dilaksanakan di Denpasar, Bali pada 23 September 2019 dan akan diakhiri di Yogyakarta pada 30 September 2019,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Hestu Yoga Saksama di Jakarta, Kamis (26/9).
Sosialisasi ini dilakukan menyusul perubahan atas ketentuan program VAT Refund. Dalam skema baru yang berlaku mulai 1 Oktober 2019 ini turis asing dapat mengumpulkan struk barang belanjaan dengan nilai belanja paling kurang Rp500 ribu per struk (tidak harus dengan tanggal yang sama) dari berbagai toko ritel, dan setelah mencapai total Rp5 juta maka dapat mengajukan klaim pengembalian pajak pertambahan nilai.
Permintaan pengembalian pajak pertambahan nilai dilakukan di konter VAT Refund yang terletak di area sebelum konter check-in di bandara dengan menunjukkan paspor, boarding pass ke luar negeri, dan struk belanja. Konter VAT Refund terletak di Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta; Bandara Ngurah Rai, Bali; Bandara Adisucipto, Yogyakarta; Bandara Juanda, Surabaya; dan Bandara Kualanamu, Medan.














