“Dengan berlakunya skema baru ini pemerintah berharap akan semakin mendorong sektor pariwisata dan meningkatkan aktivitas ekonomi di sektor ritel,” imbuhnya.
Pemerintah juga berharap dengan dilonggarkannya ketentuan minimum belanja menjadi Rp500 ribu per struk yang dapat diakumulasikan akan mendorong semakin banyak pengusaha ritel dan pelaku UMKM yang ikut mendaftar sebagai peserta program VAT Refund.
Saat ini program VAT Refund telah diikuti oleh 55 pengusaha ritel dengan 600 lebih toko yang tersebar di seluruh Indonesia. Untuk tahun 2019 data hingga bulan Agustus menunjukkan jumlah permohonan yang diajukan mencapai sekitar 4000 klaim dengan nilai lebih dari Rp7,8 miliar. Jumlah klaim di tahun 2018 mencapai Rp11.2 miliar atau indikasi nilai belanja sebesar Rp112 miliar.














