“Dengan demikian kerja sama ini meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengumpulan penerimaan pajak sekaligus menjadi contoh yang diharapkan dapat ditiru untuk diterapkan wajib pajak besar lainnya,” ungkapnya.
Selain mendapatkan data perpajakan Pertamina sendiri, data transaksi yang dilakukan Pertamina dengan pihak ketiga juga akan digunakan untuk membantu para lawan transaksi tersebut untuk menjalankan kewajiban perpajakan mereka, termasuk sebagai data untuk pengisian SPT secara otomatis (pre-populated).
Kerja sama ini menjadi contoh pemanfaatan kemajuan teknologi untuk semakin meningkatkan kepatuhan perpajakan.
DJP berkomitmen untuk terus melanjutkan penguatan layanan dan pengawasan termasuk melalui program digitalisasi dan otomasi untuk semakin mempermudah wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.
“Untuk itu DJP mengharapkan dukungan dan kerja sama dari seluruh masyarakat demi mempercepat pembangunan menuju Indonesia maju,” pungkasnya.













