JAKARTA-Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus berupaya mengamankan target penerimaan pajak pada 2015 ini. Salah satu langkah yang ditempuh adalah membuat nota kesepakatan (perjanjian kerjasama) dengan beberapa pihak terkait pertukaran data dan informasi .
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Mekar Satria Utama mengatakan perjanjian kerjasama ini juga berisi kesepakatan dalam bantuan penegakan hukum dan perlindungan hukum bagi pegawai pajak yang melaksanakan tugas.
Adapun pihak-pihak yang menandatangani kesepakatan bersama dan perjanjian kerjasama dengan Ditjen Pajak antara lain, Bank Indonesia (BI) , Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Kementerian Sosial dan Komisi Pemilihan Umum.
Dalam kesempatan ini juga dilaksanakan acara pemberian penghargaan oleh Menteri Keuangan kepada 8 Kementerian/Lembaga yang telah mendukung kelancaran tugas dan fungsi Kementerian Keuangan yaitu Bank Indonesia, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Badan Koordinasi Pananaman Modal, Kementerian Sosial, Kementerian Dalam Negeri, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, dan Komisi Pemilihan Umum. “Guna menyukseskan program Tahun Pembinaan Wajib Pajak 2015 yang telah dicanangkan oleh Presiden Republik Indonesia sebagai bagian dari upaya meningkatkan kepatuhan Wajb Pajak dan mencapai target penerimaan pajak, dukungan data dan informasi serta penegakan dan perlindungan hukum bagi pelaksaan tugas Ditjen Pajak merupakan langkah penting dalam mencapai tujuan tersebut,” pungkasnya.
Komentari tentang post ini