Apabila dibandingkan dengan target penerimaan pajak, maka cost collection ratio Indonesia sangat rendah yaitu 0,49 persen atau secara sederhana dapat dikatakan setiap 100 rupiah uang pajak yang dihimpun, hanya membutuhkan biaya 0,49 rupiah. Bandingkan dengan Jepang yang tax cost collection rationya 1,4 persen atau setiap 100 yen pajak yang dikumpulkan dibutuhkan biaya 1,4 yen. Juga, kriteria yang ditetapakan standar Internasional yaitu tax collection ratio 1 persen atau setiap 100 rupiah pajak yang yang dikumpulkan, maka biaya yang masih diperkenankan sebesar 1 rupaih. Sehingga, masih dimungkinkan untuk menambah biaya Ditjen Pajak hingga 2 kali lipat dari sekarang atau kalau dikonversi ke jumlah pegawai masih dimungkinkan untuk menambah pegawai Ditjen Pajak.
Selain itu, berdasarkan perbandingan antara jumlah pegawai dan jumlah penduduk di negara-negara lain, maka setiap satu pegawai pajak di Indonesia harus melayani sekitar 7.500 penduduk. Kalau di Australia, setiap satu pegawai pajaknya hanya melayani 1.000 penduduk. Malah di Jerman, setiap satu pegawai pajak hanya melayani sekitar 700 penduduk. Tentunya, tambahan pegawai masih memungkinkan untuk meningkatkan pelayanan perpajakan.
Komentari tentang post ini