BANDUNG-Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Barat I ( Kanwil DJP Jabar I), Yoyok Satiotomo, mengatakan batas terakhir untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Badan pada 30 April 2017. Untuk itu, pihaknya mengimbau kepada seluruh Wajib Pajak Badan yang belum menyampaikan SPT Tahunan PPh 2016 agar tidak menunda melaporkan SPT Tahunan PPh Badan.
Yoyok mengingatkan Wajib Pajak untuk memanfaatkan sisa waktu 4 hari ke depan untuk melaporkan SPT badan guna menghindari sanksi denda sebesar Rp 1 juta karena keterlambatan penyampaian SPT Tahunan Badan. “Kami terus mengimbau Wajib Pajak, karena berdasarkan pengalaman tahun lalu, Wajib Pajak badan seperti CV, PT, FA dan sejenisnya pada umumnya baru berbondong-bondong mendatangi Kantor Pajak dua hari terakhir menjelang jatuh tempo. Terlebih pada tahun ini, tanggal 29-30 April 2017 bertepatan dengan hari Sabtu-Minggu, dan Kantor Pajak tidak membuka layanan penerimaan SPT Tahunan secara manual pada tanggal tersebut,” jelas Yoyok.
Lebih lanjut, Yoyok mengatakan meski Kantor Pajak tutup pada 2 hari terakhir, Wajib Pajak masih dapat menyampaikan SPT Tahunannya secara elektronik melalui e-filing dan e-form. Seluruh fasilitas perpajakan online ini dapat diakses melalui https://djponline.pajak.go.id/. Yoyok juga menegaskan bahwa batas akhir penyampaian SPT Tahunan Badan ini tidak diperpanjang.














