Terkait data kepatuhan penyampaian SPT Tahunan 2016, hingga tanggal 25 April 2017, jumlah Wajib Pajak yang terdaftar di Kanwil DJP Jawa Barat I sebesar 2.731.894 dengan jumlah Wajib Pajak yang wajib menyampaikan SPT Tahunan sejumlah 1.167.619. Dari jumlah wajib pajak yang memiliki kewajiban menyampaikan SPT Tahunan tersebut, sebesar 62% atau sejumlah 729.655 Wajib Pajak telah menyampaikan SPT Tahunan, dengan rincian sebagai berikut :
| Kategori Wajib Pajak | Jumlah Menyampaikan SPT |
| Wajib Pajak Badan | 21.290 |
| Wajib Pajak OP Non Karyawan | 60.947 |
| Wajib Pajak OP Karyawan | 647.418 |
Dari jumlah Wajib Pajak yang telah menyampaikan SPT Tahunan tersebut, sejumlah 8.886 Wajib Pajak Badan dan 265.753 Wajib Pajak Orang Pribadi menyampaikan SPT Tahunannya secara elektronik (e-filing).
Yoyok memberikan apresiasi bagi Wajib Pajak yang telah membayar dan menyampaikan SPT Tahunan tepat waktu. “Saya mengucapkan terima kasih kepada Wajib Pajak yang telah patuh. Apabila Wajib Pajak membutuhkan penjelasan lebih lanjut mengenai tata cara penyampaian SPT tahunan, dapat menghubungi Kring Pajak di 1500 200 atau datang ke KPP atau KP2KP terdekat. Dan ingat ya, seluruh pelayanan yang diberikan tidak dipungut biaya,” pungkasnya.















