JAKARTA-Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Peringatan Keras Terakhir dan Pemberhentian Dari Jabatan Ketua kepada Arief Budiman selaku Ketua KPU RI dalam perkara 123-PKE-DKPP/X/2020.
Sanksi dibacakan oleh Ketua dan Anggota Majelis DKPP dalam sidang pembacaan putusan sebanyak 17 perkara di Ruang Sidang DKPP, pada Rabu (13/1/2020) pukul 09.30 WIB.
Arief Budiman terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.
“Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras Terakhir dan Pemberhentian Dari Jabatan Ketua KPU RI kepada Teradu Arief Budiman selaku Ketua KPU RI sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis, Prof. Muhammad.
Majelis DKPP mengungkapkan Arief Budiman diadukan ke DKPP karena mendampingi dan menemani Evi Novida Ginting Manik yang telah diberhentikan DKPP pada 18 Maret 2020 untuk mendaftarkan gugatan ke PTUN Jakarta.
Dalam persidangan, Arief Budiman berdalih kehadiran dirinya di PTUN Jakarta untuk memberikan dukungan moril, simpati, dan empati didasarkan pada rasa kemanusiaan.
Kehadiran Teradu dalam kapasitasnya sebagai individu, bukan mewakili lembaga.
Di saat yang bersamaan, Teradu berstatus work from home (WFH).
Anggota Majelis, Didik Supriyanto, S.IP., MIP saat membacakan pertimbangan menjelaskan bahwa DKPP sangat memahami ikatan emosional Teradu dengan Evi Novida Ginting Manik yang merintis karir sebagai penyelenggara pemilu dari bawah hingga menjadi komisioner di KPU RI untuk periode 2017-2022.














