Teradu juga tanpa dasar hukum meminta Evi Novida Ginting Manik kembali aktif melaksanakan tugasnya sebagai Anggota KPU RI melalui Surat Nomor 663/SDM.12-SD/05/KPU/VIII/2020.
Surat yang dikeluarkan Teradu mengacu pada Surat Kementerian Sekretariat Negara RI Nomor B.210.
Kementerian Sekretariat Negara RI meminta Teradu menyampaikan petikan Keputusan Presiden (No 83/P Tahun 2020) yang mencabut putusan sebelumnya (No 34/P Tahun 2020) untuk disampaikan kepada Evi Novida Ginting Manik.
Dalam surat tersebut tidak ada frase atau ketentuan yang memerintahkan Teradu mengangkat dan mengaktifkan kembali Evi Novida Ginting Manik sebagai Anggota KPU RI.
“Tindakan Teradu merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang, baik dalam kategori melampaui kewenangan di luar ketentuan hukum baik kategori mencampuradukan kewenangan di luar materi kewenangan,” sambung Didik.
Anggota DKPP, Dr. Ida Budhiati menambahkan Teradu sama sekali tidak memiliki dasar hukum maupun etik memerintahkan Evi Novida Ginting Manik aktif kembali sebagai Anggota KPU RI menurut hukum dan etika Evi Novida Ginting tidak lagi memenuhi syarat sebagai penyelenggara pemilu setelah diberhentikan berdasarkan Putusan DKPP Nomor 317-PKE-DKPP/X/2019.














