JAKARTA-Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang kode etik penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan agenda Pembacaan Putusan terhadap 17 Perkara di Ruang Sidang DKPP, Gedung DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (13/1/2021) pukul 09.30 WIB.
Dalam sidang ini, DKPP menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada tiga penyelenggara pemilu, yaitu Anggota KIP Kabupaten Aceh Timur Zainal Abidin serta dua Anggota PPK Rantau Utara, yaitu Asrul Azis dan Muhammad Kohar Ritonga.
Zainal Abidin berstatus sebagai Teradu I dalam perkara nomor 138-PKE-DKPP/XI/2020, sedangkan Asrul Azis dan Muhammad Kohar Ritonga masing-masing berstatus Teradu IV dan Teradu V dalam perkara nomor 102-PKE-DKPP/X/2020.
“Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu I Zainal Abidin selaku Anggota KIP Kabupaten Aceh Timur terhitung sejak dibacakannya putusan ini,” kata Ketua Majelis, Prof. Muhammad membacakan putusan perkara nomor 138-PKE-DKPP/XI/2020.
“Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu IV Asrul Azis dan Teradu V Muhammad Kohar Ritonga masing-masing selaku Anggota PPK Rantau Utara sejak dibacakannya putusan ini,” lanjut Muhammad saat membacakan putusan 102-PKE-DKPP/X/2020.
Komentari tentang post ini