DKPP juga menjatuhkan sanksi Pemberhentian dari Jabatan Ketua kepada tiga penyelenggara pemilu, yaitu Ketua KPU RI Arief Budiman (Teradu perkara nomor 123-PKE-DKPP/X/2020), Ketua KPU Kab. Minahasa Utara Stella Martina Runtu (Teradu I perkara nomor 130-PKE-DKPP/X/2020 dan 141-PKE-DKPP/XI/2020), dan Ketua KPU Kab. Gorontalo Rasid Sayiu (Teradu I perkara nomor 168-PKE-DKPP/XI/2020). Ketiga nama tersebut juga diberikan sanksi lain berupa Peringatan Keras.
“Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras terakhir dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia kepada Teradu Arif Budiman selaku Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia sejak putusan ini dibacakan,” kata Muhammad.
Selain itu, DKPP juga mengeluarkan sanksi Pemberhentian dari Jabatan kepada dua penyelenggara pemilu, yaitu kepada Plt. Kasubbag Teknis dan Hubmas KPU Kab. Labuhanbatu Suroso (Teradu I perkara nomor 102-PKE-DKPP/X/2020) dan Anggota KPU Kab. Minahasa Utara H. Darul Halim (Teradu II perkara nomor 130-PKE-DKPP/X/2020 dan 141-PKE-DKPP/XI/2020).
Komentari tentang post ini