JAKARTA-Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Ketua dan Anggota KPU Kota Tanjungbalai.
Sanksi ini dijatuhkan dalam sidang pembacaan putusan yang diadakan di Ruang Sidang DKPP, Gedung DKPP, Jakarta, Rabu (20/1/2021).
“Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu I Luhut Parlinggoman Siahaan selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Tanjungbalai, Teradu II Bob Friandy dan Teradu III Muhammad Guntur masing-masing selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Tanjungbalai terhitung sejak dibacakannya Putusan ini,” kata Ketua Majelis Dr. Alfitra Salamm membacakan putusan.
Ketiganya merupakan Teradu dalam perkara nomor 155-PKE-DKPP/XI/2020 yang diadukan oleh salah satu bakal calon Wakil Walikota Tanjungbalai dari jalur perseorangan, Hendra Dalimunthe.
Dalam sidang pemeriksaan yang digelar pada 14 Desember 2020, Hendra mendalilkan ketiga Teradu tidak profesional dalam menjalankan tugas dan wewenangnya sebagai penyelenggara pemilihan dan menyampaikan informasi yang tidak akuntabel.
Selain itu, ketiganya disebut-sebut tidak melakukan monitoring dan pembinaan kepada jajaran di bawahnya secara efektif.
Dalam pertimbangan putusan, DKPP menilai Teradu III tidak cermat dalam menyampaikan informasi tentang ketentuan waktu pelaksanaan verifikasi faktual saat pelaksanaan Bimtek dan Sosialisasi Verifikasi Faktual pada 24 Juni 2020.











