Menurut DKPP, setiap penyelenggara pemilu wajib menyampaikan informasi pemilihan secara akurat, lengkap dan dapat sesuai peraturan perundang-undangan, dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.
“Teradu III terbukti melanggar Pasal 6 ayat (2) huruf d, Pasal 9 huruf a, dan Pasal 12 huruf d dan huruf e Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu,” kata Anggota Majelis, Prof. Teguh Prasetyo saat membacakan pertimbangan putusan.
Selain itu, DKPP juga menilai para Teradu kurang cermat dalam menerbitkan Surat KPU Kota Tanjung Balai Nomor: 1599/PL.02.-SD/1274/KPU-Kot/VII/2020 substansinya meminta pelaksanaan verifikasi faktual secara sensus harus diakhiri dan hasilnya dilaporkan pada tanggal 8 Juli 2020.
Dalam sidang pemeriksaan, terungkap fakta bahwa penerbitan surat ini mengakibatkan pemahaman dan penafsiran yang berbeda-beda oleh PPK dan PPS di Kota Tanjungbalai.
Sebagian PPK maupun PPS menghentikan seketika verifikasi faktual pada 8 Juli 2020.
Sebagian lagi tetap melanjutkan verifikasi faktual sampai dengan batas waktu 14 hari yang ditentukan.
Fakta ini pun dibenarkan oleh sejumlah Pihak Terkait yang hadir dalam sidang pemeriksaan, seperti Syahbana Hidayat (PPK Sei Tualang Raso) dan Bawaslu Kota Tanjungbalai.














