ADVERTISEMENT
Berita Moneter
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BURSA
    • Hot News
    • Saham
    • Pasar Modal
  • KEUANGAN
    • Asuransi
    • Bank
    • Bank Syariah
    • Koperasi
    • Kurs
    • Kripto
  • MAKROEKONOMI
    • Energi
    • Perdagangan
    • Investasi
    • Industri
    • Pariwisata
    • Properti
    • i-Tech
    • Travel
  • NASIONAL
    • Politik
    • Hukum
    • Regional
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
    • Opini
  • OTOMOTIF
  • EQUIPMENT
  • LAINNYA
    • Interview
    • Olahraga
    • Profile
    • Celebrity
  • Login
  • HOME
  • BURSA
    • Hot News
    • Saham
    • Pasar Modal
  • KEUANGAN
    • Asuransi
    • Bank
    • Bank Syariah
    • Koperasi
    • Kurs
    • Kripto
  • MAKROEKONOMI
    • Energi
    • Perdagangan
    • Investasi
    • Industri
    • Pariwisata
    • Properti
    • i-Tech
    • Travel
  • NASIONAL
    • Politik
    • Hukum
    • Regional
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
    • Opini
  • OTOMOTIF
  • EQUIPMENT
  • LAINNYA
    • Interview
    • Olahraga
    • Profile
    • Celebrity
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Berita Moneter
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BURSA
  • KEUANGAN
  • MAKROEKONOMI
  • NASIONAL
  • OTOMOTIF
  • EQUIPMENT
  • LAINNYA
Home Nasional

DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Keras Kepada Ketua dan Anggota KPU Kota Tanjungbalai

gatti Reporter : gatti
20 Jan 2021, 11 : 51 PM
3k 126
0
Ketua Majelis Dr. Alfitra Salamm membacakan putusan

Ketua Majelis Dr. Alfitra Salamm membacakan putusan

3.2k
SHARES
6.3k
VIEWS
ADVERTISEMENT

DKPP membenarkan maksud dan tujuan para Teradu dalam menerbitkan Surat Nomor: 1599/PL.02.-SD/1274/KPU-Kot/VII/2020, yaitu agar tiga metode pelaksanaan verifikasi faktual dapat dilaksanakan sesuai tenggang waktu 14 hari sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Namun, menurut DKPP, kebijakan para Teradu tersebut tidak dilengkapi dengan regulasi yang mengatur secara detail prosedur dan mekanisme verifikasi faktual setelah metode sensus selesai dilaksanakan pada tanggal 8 Juli 2020.

“Hal tersebut tersebut telah mengakibatkan pemahaman dan tafsir yang berbeda-beda pada jajaran PPK dan PPS. Kebijakan para Teradu yang tidak rinci menimbulkan syak wasangka penyelenggara Pemilu bertindak diskriminatif dan tidak adil,” ujar Teguh.

BacaJuga :

Kementerian Hukum RI Resmikan Ribuan Pos Bantuan Hukum NTT

Puan Tegaskan DPR Kawal Isu Reformasi Bea Cukai

Scroll untuk lanjutkan membaca.

“Para Teradu terbukti melanggar Pasal 6 ayat (2) huruf d, Pasal 9 huruf a, Pasal 11 huruf a dan huruf c, dan Pasal 12 huruf d dan huruf e Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomr 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu,” imbuhnya.

Sebagai informasi, sidang pembacaan putusan ini dipimpin oleh Anggota DKPP, Dr. Alfitra Salamm yang bertindak sebagai Ketua Majelis. Sedangkan pada posisi Anggota Majelis adalah tiga Anggota DKPP, yaitu Prof. Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, S.IP., M.IP., dan Dr. Ida Budhiati.

Halaman :
Sebelumnya123
Tags: Dewan kehormatan penyelenggara pemiluDKPPpenyelenggara pemilu
Share1290Tweet806SendSharePin290Share226
Berita Sebelumnya

DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Keras Kepada 3 Penyelenggara Pemilu

Berita Selanjutnya

Pemerintah Optimistis Perekonomian Indonesia Positif di 2021

Berita Terkait

Kadin Nilai Tarif Resiprokal 19 Persen AS Sangat Kompetitif
Nasional

Kadin Nilai Tarif Resiprokal 19 Persen AS Sangat Kompetitif

20 Feb 2026, 12 : 42 AM
Ray Rangkuti: Pencapresan Sjafrie Sjamsoeddin Tambah Calon Individu di 2029
Nasional

Ray Rangkuti: Pencapresan Sjafrie Sjamsoeddin Tambah Calon Individu di 2029

19 Feb 2026, 10 : 06 PM
Kementerian Hukum RI Resmikan Ribuan Pos Bantuan Hukum NTT
Hukum

Kementerian Hukum RI Resmikan Ribuan Pos Bantuan Hukum NTT

19 Feb 2026, 9 : 28 PM
Puan Tegaskan DPR Kawal Isu Reformasi Bea Cukai
Nasional

Puan Tegaskan DPR Kawal Isu Reformasi Bea Cukai

19 Feb 2026, 8 : 38 PM
Komisi XIII DPR RI Sepakat Bela 320 Keluarga Petani Halaban Kawal ke Komnas HAM dan Menteri
Nasional

Komisi XIII DPR RI Sepakat Bela 320 Keluarga Petani Halaban Kawal ke Komnas HAM dan Menteri

19 Feb 2026, 3 : 23 PM
Puan Ingatkan Agar Posisi RI di Board of Peace Tetap Berlandaskan Politik Bebas Aktif
Nasional

Puan Ingatkan Agar Posisi RI di Board of Peace Tetap Berlandaskan Politik Bebas Aktif

19 Feb 2026, 3 : 05 PM
Berita Selanjutnya
Pemerintah Optimistis Perekonomian Indonesia Positif di 2021

Pemerintah Optimistis Perekonomian Indonesia Positif di 2021

Ini Daftar Relaksasi Pajak Mitigasi Dampak Negatif Covid-19 pada Ekonomi

2021 Ada 11 K/L Gunakan SBSN Sebagai Sumber Pembiayaan Proyek

Kapos Bekasi Luncurkan Workshop Batik

Kapos Bekasi Luncurkan Workshop Batik

Berita Populer

  • PSN Tambak Udang Harus Jadi Peluang Nyata Bagi SDM Lokal Sumba Timur

    PSN Tambak Udang Harus Jadi Peluang Nyata Bagi SDM Lokal Sumba Timur

    3252 shares
    Share 1301 Tweet 813
  • Turun 0,25%, IHSG Sesi I ke 8.289,084 Terbebani Saham BBCA, BMRI, BBRI dan TLKM

    3250 shares
    Share 1300 Tweet 813
  • Awal Puasa Dimulai Pada Kamis 19 Februari 2026

    3246 shares
    Share 1298 Tweet 812
  • IHSG Turun 0,43% ke 8.274,081 Terbebani Saham BBCA, BBRI dan BMRI

    3245 shares
    Share 1298 Tweet 811
  • Luncurkan GMA Affiliate Mega Pro, Gus Choi: Bisnis Gotong Royong Untuk Mencapai Kesejahteraan

    3528 shares
    Share 1411 Tweet 882

Opini

Awal Perdagangan, IHSG Naik Kembali Tembus Level 7.000

Turun 0,16%, IHSG Sesi I Tertahan di 8.261,153

20 Feb 2026, 12 : 39 PM
SMART Telah Melunasi Pokok Obligasi II Tahun 2021 Seri C Rp220 Miliar

SMART Telah Melunasi Pokok Obligasi II Tahun 2021 Seri C Rp220 Miliar

20 Feb 2026, 11 : 52 AM
MPPA dan Shopee Perkuat Kerjasama Produk Makanan Saat PSBB Covid-19

Minta Restu RUPSLB, Matahari Siap Gelar Right Issue 24 Miliar Saham

20 Feb 2026, 10 : 22 AM
Bantah Laporan FTSE Russell, BREN Klaim Saham Free Float Capai 11,66%

IHSG Pagi Ini Naik 0,16% ke 8.287,717 Berkat Saham BBRI, BMRI, BBCA dan UNVR

20 Feb 2026, 9 : 59 AM
Obligasi Adira Dinamika Multifinance Senilai Rp1,55 Triliun Dicatatkan di BEI

Adira Finance (ADMF) Cetak Laba Rp1,54 Triliun pada 2025

20 Feb 2026, 8 : 55 AM
Suar News
Facebook Twitter Instagram TikTok Telegram
Berita Moneter

BERITAMONETER.COM menjadi portal berita yang paling terdepan hadir diruang kerja anda dengan menyuguhkan berita akurat yang sangat diperlukan bagi para pengambil kebijakan.
© 2024 - ALL RIGHTS RESERVED.

REDAKSI KAMI

Ruko Vinewood Residence 2, Jl. Moch. Kahfi II, RT.9/RW.5, Srengseng Sawah, Kec. Jagakarsa, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12640

TENTANG KAMI

  • About
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • IKLAN Advertorial
  • REDAKSI
  • indeks
  • Feed

© 2024 Berita Moneter - Berita Tentang Moneter Terlengkap Dan Terkini BeritaMoneter.Com.

Selamat Datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Lupa Kata Sandi?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BURSA
    • Hot News
    • Saham
    • Pasar Modal
  • KEUANGAN
    • Asuransi
    • Bank
    • Bank Syariah
    • Koperasi
    • Kurs
    • Kripto
  • MAKROEKONOMI
    • Energi
    • Perdagangan
    • Investasi
    • Industri
    • Pariwisata
    • Properti
    • i-Tech
    • Travel
  • NASIONAL
    • Politik
    • Hukum
    • Regional
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
    • Opini
  • OTOMOTIF
  • EQUIPMENT
  • LAINNYA
    • Interview
    • Olahraga
    • Profile
    • Celebrity

© 2024 Berita Moneter - Berita Tentang Moneter Terlengkap Dan Terkini BeritaMoneter.Com.