DKPP membenarkan maksud dan tujuan para Teradu dalam menerbitkan Surat Nomor: 1599/PL.02.-SD/1274/KPU-Kot/VII/2020, yaitu agar tiga metode pelaksanaan verifikasi faktual dapat dilaksanakan sesuai tenggang waktu 14 hari sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Namun, menurut DKPP, kebijakan para Teradu tersebut tidak dilengkapi dengan regulasi yang mengatur secara detail prosedur dan mekanisme verifikasi faktual setelah metode sensus selesai dilaksanakan pada tanggal 8 Juli 2020.
“Hal tersebut tersebut telah mengakibatkan pemahaman dan tafsir yang berbeda-beda pada jajaran PPK dan PPS. Kebijakan para Teradu yang tidak rinci menimbulkan syak wasangka penyelenggara Pemilu bertindak diskriminatif dan tidak adil,” ujar Teguh.
“Para Teradu terbukti melanggar Pasal 6 ayat (2) huruf d, Pasal 9 huruf a, Pasal 11 huruf a dan huruf c, dan Pasal 12 huruf d dan huruf e Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomr 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu,” imbuhnya.
Sebagai informasi, sidang pembacaan putusan ini dipimpin oleh Anggota DKPP, Dr. Alfitra Salamm yang bertindak sebagai Ketua Majelis. Sedangkan pada posisi Anggota Majelis adalah tiga Anggota DKPP, yaitu Prof. Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, S.IP., M.IP., dan Dr. Ida Budhiati.














