ADVERTISEMENT
Berita Moneter
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BURSA
    • Hot News
    • Saham
    • Pasar Modal
  • KEUANGAN
    • Asuransi
    • Bank
    • Bank Syariah
    • Koperasi
    • Kurs
    • Kripto
  • MAKROEKONOMI
    • Energi
    • Perdagangan
    • Investasi
    • Industri
    • Pariwisata
    • Properti
    • i-Tech
    • Travel
  • NASIONAL
    • Politik
    • Hukum
    • Regional
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
    • Opini
  • OTOMOTIF
  • EQUIPMENT
  • LAINNYA
    • Interview
    • Olahraga
    • Profile
    • Celebrity
  • Login
  • HOME
  • BURSA
    • Hot News
    • Saham
    • Pasar Modal
  • KEUANGAN
    • Asuransi
    • Bank
    • Bank Syariah
    • Koperasi
    • Kurs
    • Kripto
  • MAKROEKONOMI
    • Energi
    • Perdagangan
    • Investasi
    • Industri
    • Pariwisata
    • Properti
    • i-Tech
    • Travel
  • NASIONAL
    • Politik
    • Hukum
    • Regional
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
    • Opini
  • OTOMOTIF
  • EQUIPMENT
  • LAINNYA
    • Interview
    • Olahraga
    • Profile
    • Celebrity
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Berita Moneter
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BURSA
  • KEUANGAN
  • MAKROEKONOMI
  • NASIONAL
  • OTOMOTIF
  • EQUIPMENT
  • LAINNYA
Home Nasional Hukum

DKPP Perintahkan Bawaslu NTT Buat Surat Klarifikasi Paling Lama 7 Hari

gatti Reporter : gatti
20 Mar 2024, 12 : 05 AM
3.1k 64
0
Politisi PDI Perjuangan, Honing Sanny

Politisi PDI Perjuangan, Honing Sanny

3.2k
SHARES
6.3k
VIEWS
ADVERTISEMENT

JAKARTA-Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu dengan Teradu Ketua Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Nelce R.P dan Tim Assistensi Bawaslu Provinsi NTT,  Mikhael Feka.

Dalam putusannya, DKPP menjatuhkan sanksi berupa Peringatan Keras kepada Bawaslu Provinsi NTT.

Untuk itu, DKPP memerintahkan Bawaslu Provinsi NTT memberikan klarifikasi tentang surat Nomor 210/Bawaslu-Prov/V/2014 yang dikirimkan kepada DPD PDI Perjuangan NTT paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan.

BacaJuga :

FPIR: Waspada Penunggang Gelap dalam Agenda Reformasi Budaya Polri

Sekjen KAKI: Menhan Sjafrie Sjamsoeddin Harus Nasehati Gatot Nurmantyo Dkk

Scroll untuk lanjutkan membaca.

Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 5 (lima) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., selaku Ketua merangkap Anggota; Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., Pdt. Saut Hamonangan Sirait, Ida Budhiati, S.H., M.H., dan Endang Wihdatiningtyas, S.H pada Senin (28/9/2015) dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada Jumat (9/10/2015).

” Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian,” ujar Majelis Hakim DKPP Endang Wihdatiningtyas, di Ruang Sidang DKPP, Jakarta Pusat, Jumat (9/10).

Seperti diketahui, surat rekomendasi yang dikirimkan oleh Bawaslu Provinsi NTT kepada DPD PDI Perjuangan Provinsi NTT menjadi pendasaran DPP PDI Perjuangan untuk melakukan pemecatan terhadap Honing Sanny, karena pihak PDI Perjuangan beranggapan bahwa tuduhan pencurian suara yang dialamatkan kepada saudara Honing Sanny adalah benar berdasarkan rekomendasi Bawaslu Provinsi NTT.

Namun DKPP menilai surat tersebut telah menyebabkan salah tafsir, sehingga menimbulkan permasalahan di internal PDI Perjuangan.

Karena itu, DKPP memerintahkan Bawaslu Pusat untuk untuk menindaklanjuti Putusan ini.
Selain itu, DKPP juga meminta Bawaslu Pusat melakukan pembinaan, supervisi, asistensi, serta memastikan Bawaslu NTT mengeluarkan surat klarifikasi atas surat Nomor 210/Bawaslu-Prov/V/2014.

“Menjatuhkan sanksi berupa Peringatan kepada Teradu atas nama Nelce R.P. Ringu selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Provinsi NTT dan Teradu II atas nama Mikhael Feka selaku Tim Asistensi Bawaslu Provinsi NTT terhitung sejak dibacakannya Putusan ini,” tegasnya.

Selain itu, DKPP juga menjatuhkan sanksi berupa Peringatan kepada Pihak Terkait atas nama Jemris Fointuna selaku Anggota Bawaslu Provinsi NTT terhitung sejak dibacakannya Putusan ini.

Kendati demikian, DKPP berpendapat, tidak ada bukti yang menunjukkan Bawaslu NTT berniat buruk sehingga menyebabkan permasalahan di internal PDI Perjuangan.

Meski demikian, Bawaslu NTT seharusnya berhati-hati dalam memahami surat laporan mengenai kecurangan dalam perhitungan suara pemilu.

Bawaslu NTT seharusnya mampu berpikir jernih dan responsif untuk memberikan klarifikasi saat ada penafsiran keliru soal surat yang pernah diterbitkan bagi pihak lain.

Selain itu, menurut DKPP, Bawaslu NTT seharusnya cermat dan teliti saat membuat konsep surat sehingga tidak menimbulkan permasalahan.

Halaman :
12Berikutnya
Tags: BAWASLU NTTDKPPHONING SANNYpdip
Share1290Tweet807SendSharePin290Share226
Berita Sebelumnya

Jaga Netralitas, Menteri Dilarang Kampanye Dalam Pilkada

Berita Selanjutnya

Program Mandatori BBN Hemat Devisa USD 1,9 Miliar

Berita Terkait

Kementerian Hukum RI Resmikan Ribuan Pos Bantuan Hukum NTT
Hukum

Kementerian Hukum RI Resmikan Ribuan Pos Bantuan Hukum NTT

19 Feb 2026, 9 : 28 PM
Pakar Nilai Kejagung Bakal Sulit Usut Laporan Genosida Israel
Hukum

Pakar Nilai Kejagung Bakal Sulit Usut Laporan Genosida Israel

18 Feb 2026, 3 : 21 PM
Wacana Penunjukan Langsung Kapolri oleh Presiden Dinilai Tak Demokratis
Hukum

FPIR: Waspada Penunggang Gelap dalam Agenda Reformasi Budaya Polri

16 Feb 2026, 7 : 43 PM
Sekjen KAKI: Menhan Sjafrie Sjamsoeddin Harus Nasehati Gatot Nurmantyo Dkk
Hukum

Sekjen KAKI: Menhan Sjafrie Sjamsoeddin Harus Nasehati Gatot Nurmantyo Dkk

17 Feb 2026, 6 : 43 AM
Hamdan Zoelva Soroti Polemik HPL dan Putusan Serta Merta dalam Seminar Hukum Agraria di PSHA FH Usakti
Hukum

Hamdan Zoelva Soroti Polemik HPL dan Putusan Serta Merta dalam Seminar Hukum Agraria di PSHA FH Usakti

12 Feb 2026, 7 : 09 PM
DPP FP-NTT Keberatan Atas Pemberitaan Tanpa Konfirmasi
Hukum

DPP FP-NTT Keberatan Atas Pemberitaan Tanpa Konfirmasi, Tegaskan Komitmen Berantas TPPO

11 Feb 2026, 2 : 16 PM
Berita Selanjutnya
SAIDI adalah ukuran seberapa lama padam, sementara SAIFI adalah ukuran seberapa sering padam. Makin kecil capaiannya dari target, maka makin bagus

Program Mandatori BBN Hemat Devisa USD 1,9 Miliar

PMKRI Kecam Revisi UU KPK

PMKRI Kecam Revisi UU KPK

Para Spekulan Sudah Mulai Melepas Dolar AS

Perubahan BI Rate Tunggu Sinyal Keputusan The Fed

Berita Populer

  • PSN Tambak Udang Harus Jadi Peluang Nyata Bagi SDM Lokal Sumba Timur

    PSN Tambak Udang Harus Jadi Peluang Nyata Bagi SDM Lokal Sumba Timur

    3252 shares
    Share 1301 Tweet 813
  • Turun 0,25%, IHSG Sesi I ke 8.289,084 Terbebani Saham BBCA, BMRI, BBRI dan TLKM

    3250 shares
    Share 1300 Tweet 813
  • Awal Puasa Dimulai Pada Kamis 19 Februari 2026

    3246 shares
    Share 1298 Tweet 812
  • IHSG Turun 0,43% ke 8.274,081 Terbebani Saham BBCA, BBRI dan BMRI

    3245 shares
    Share 1298 Tweet 811
  • Luncurkan GMA Affiliate Mega Pro, Gus Choi: Bisnis Gotong Royong Untuk Mencapai Kesejahteraan

    3528 shares
    Share 1411 Tweet 882

Opini

Awal Perdagangan, IHSG Naik Kembali Tembus Level 7.000

Turun 0,16%, IHSG Sesi I Tertahan di 8.261,153

20 Feb 2026, 12 : 39 PM
SMART Telah Melunasi Pokok Obligasi II Tahun 2021 Seri C Rp220 Miliar

SMART Telah Melunasi Pokok Obligasi II Tahun 2021 Seri C Rp220 Miliar

20 Feb 2026, 11 : 52 AM
MPPA dan Shopee Perkuat Kerjasama Produk Makanan Saat PSBB Covid-19

Minta Restu RUPSLB, Matahari Siap Gelar Right Issue 24 Miliar Saham

20 Feb 2026, 10 : 22 AM
Bantah Laporan FTSE Russell, BREN Klaim Saham Free Float Capai 11,66%

IHSG Pagi Ini Naik 0,16% ke 8.287,717 Berkat Saham BBRI, BMRI, BBCA dan UNVR

20 Feb 2026, 9 : 59 AM
Obligasi Adira Dinamika Multifinance Senilai Rp1,55 Triliun Dicatatkan di BEI

Adira Finance (ADMF) Cetak Laba Rp1,54 Triliun pada 2025

20 Feb 2026, 8 : 55 AM
Suar News
Facebook Twitter Instagram TikTok Telegram
Berita Moneter

BERITAMONETER.COM menjadi portal berita yang paling terdepan hadir diruang kerja anda dengan menyuguhkan berita akurat yang sangat diperlukan bagi para pengambil kebijakan.
© 2024 - ALL RIGHTS RESERVED.

REDAKSI KAMI

Ruko Vinewood Residence 2, Jl. Moch. Kahfi II, RT.9/RW.5, Srengseng Sawah, Kec. Jagakarsa, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12640

TENTANG KAMI

  • About
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • IKLAN Advertorial
  • REDAKSI
  • indeks
  • Feed

© 2024 Berita Moneter - Berita Tentang Moneter Terlengkap Dan Terkini BeritaMoneter.Com.

Selamat Datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Lupa Kata Sandi?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BURSA
    • Hot News
    • Saham
    • Pasar Modal
  • KEUANGAN
    • Asuransi
    • Bank
    • Bank Syariah
    • Koperasi
    • Kurs
    • Kripto
  • MAKROEKONOMI
    • Energi
    • Perdagangan
    • Investasi
    • Industri
    • Pariwisata
    • Properti
    • i-Tech
    • Travel
  • NASIONAL
    • Politik
    • Hukum
    • Regional
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
    • Opini
  • OTOMOTIF
  • EQUIPMENT
  • LAINNYA
    • Interview
    • Olahraga
    • Profile
    • Celebrity

© 2024 Berita Moneter - Berita Tentang Moneter Terlengkap Dan Terkini BeritaMoneter.Com.