JAKARTA – Dewan Nasional Indonesia Kesejahteraan Sosial (DNIKS) menyoroti perbedaan mencolok besaran pajak kendaraan bermotor antara Indonesia dan negara tetangga seperti Malaysia.
Hal ini merupakan alarm penting bagi perlunya evaluasi kebijakan fiskal nasional dari perspektif keadilan sosial.
“Mobil jenis tertentu yang merupakan kendaraan rakyat kelas menengah bawah di Indonesia dikenakan pajak jauh lebih tinggi di Indonesia dibandingkan di Malaysia,” kata Ketua DNIKS, Ali Nurdin dalam keterangan resminya, di Jakarta, Rabu (6/8/2025).
Menurut Ali Nurdin, bahwa hal ini berpotensi menambah beban hidup keluarga pekerja dan pelaku usaha kecil yang menggunakan kendaraan sebagai alat mobilitas produktif.
“DNIKS menilai kendaraan pribadi (non mobil mewah) bukan sekadar simbol konsumsi, tapi telah menjadi sarana vital kehidupan ekonomi rakyat, terutama di wilayah dengan keterbatasan transportasi umum,” ujarnya lagi.
Lebih lanjut Ketua DPD Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) Provinsi Banten itu menilai bahwa sistem perpajakan harus berpihak kepada rakyat, bersifat proporsional terhadap penghasilan, dan tidak menimbulkan efek regresif terhadap kelompok rentan.
“Negara wajib transparan dalam penggunaan dana pajak kendaraan, dan memastikan manfaat langsungnya kembali kepada rakyat melalui perbaikan infrastruktur, transportasi publik, dan jaminan sosial,” terangnya.













