Sementara itu, Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial, Prof Agus Zainal Arifin mengakui pihaknya terus menerus menyesuaikan data orang miskin penerima bantuan sosial (bansos).
Pemerintah berharap warga melaporkan bila ada temuan penerima bansos tidak sesuai dengan kriteria orang miskin.
“Jadi laporan warga bisa disampaikan lewat situs cekbansos.kemensos.go.id,” terangnya.
Sebagai informasi, DTSEN merupakan integrasi tiga pangkalan data utama, yaitu DTKS, Regsosek, dan P3KE.
“DTKS tidak berlaku lagi. DTSEN jadi satu-satunya acuan bagi seluruh kementerian/lembaga maupun pemda provinsi dan kab/kota,” ujarnya.
Lebih lanjut Agus menjelaskan bahwa Kemensos berinovasi meluncurkan program “Iconic” layanan terapi di 31 Sentra Terpadu/Sentra di seluruh Indonesia.
Layanan terapi ini merupakan program unggulan untuk mempercepat dan memperluas akses rehabilitasi sosial bagi penyandang disabilitas.
Program tersebut diharapkan mampu mengoptimalkan peran sentra/sentra terpadu sebagai pusat layanan rehabilitasi sosial yang selalu hadir menjawab kebutuhan masyarakat, terutama penyandang disabilitas.***















