Menurut Menteri Basuki, pembentukan BP2JK merupakan langkah Kementerian PUPR dalam mengimplementasikan prinsip-prinsip PBJ yakni efisien, efektif, adil, transparan, terbuka, bersaing, dan akuntabel. Peningkatan kualitas PBJ juga dilakukan dengan menyiapkan Sistem Informasi Kinerja Penyedia Jasa (SIKAP) untuk menggambarkan kinerja Badan Usaha yang dapat digunakan dalam menciptakan proses PBJ yang lebih efisien.
“Saya harap semua pihak, baik pengguna maupun penyedia jasa segera mulai memanfaatkan sistem tersebut, khususnya untuk mencatatkan kualifikasi penyedia. Kami mengajak semua khususnya Gapeksindo yang hadir dan maupun yang tidak hadir menggunakan katalog sektoral maupun kompetitif katalog untuk pekerjaan konstruksi yang bersifat repetitif supaya lebih terjamin,” tutur Menteri Basuki.
Kementerian PUPR menaruh harapan besar kepada Asosiasi Jasa Konstruksi, termasuk Gapeksindo sebagai mitra Pemerintah juga berkomitmen untuk menegakkan integritas anggotanya. Hal ini terutama dalam rangka meningkatkan kualitas pengadaan barang/jasa dan tertib penyelenggaraan jasa konstruksi yang kredibel, khususnya di lingkungan Kementerian PUPR.
Komentari tentang post ini