Menteri Basuki juga mengingatkan 4 poin penting yang menjadi fundamental untuk membentuk individu yang berintegritas dalam proses pengadaan barang/jasa atau yang dikenal sebagai “4 Big No’s”. Pertama no bribery atau tidak memberikan suap, kedua no kick back atau tidak memberikan imbal balik, no gift atau tidak memberikan hadiah/gratifikasi, dan no luxurious lifestyle atau mendorong/memfasilitasi gaya hidup yang mewah/boros. “Keempat poin ini saya harapkan tidak hanya dipegang teguh oleh ASN Kementerian PUPR tetapi juga oleh rekan-rekan asosiasi sebagai komitmen kita bersama untuk membentuk ekosistem pengadaan yang bersih dan transparan,” tutur Menteri Basuki.
Turut hadir mendampingi Menteri Basuki, Direktur Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR Danis Hidayat Sumadilaga, Direktur Perumusan Kebijakan dan Evaluasi, Ditjen Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Hery TZ, Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Danang Parikesit, Kepala Biro Komunikasi Publik Endra S. Atmawidjaja, Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) VIII Surabaya Achmad Subki, Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah Bali I Nyoman Sutresna, Kepala Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi Wilayah Bali Tjokorda Bagus Purnawarman Dharma Adnyana, Balai Wilayah Sungai Bali – Penida Airlangga Mardjono. (*)
Komentari tentang post ini