“Maka itu, kami mendorong industri di dalam negeri untuk memacu produksinya, sehingga kebutuhan yang ada bisa dipenuhi oleh produk dalam negeri. Kalau ada kapasitas tambah ini nanti kita jaga, impornya kita kendalikan. Jadi, kalau kapasitas terpasang sudah naik akan semakin bisa memenuhi,” paparnya.
Di samping itu, ke depannya, Kemenperin mengarahkan untuk pengembangan produksi biopelumas. Namun demikian, hal tersebut perlu ditopang melalui penerapan teknologi tinggi dan kegiatan riset.
“Ada beberapa perusahaan, seperti dari Korea, bahkan juga Shell yang berminat masuk ke biopelumas,” imbuhnya.
Salah satu upaya konkret yang dilakukan pemerintah untuk menggenjot daya saing industri pelumas, antara lain dengan memberlakukan Standar Nasional Indonesia (SNI) pelumas secara wajib.
“Melalui penerapan SNI atau regulasi teknis yang berbasiskan standardisasi ini diharapkan dapat dicegah beredarnya produk pelumas berkualitas rendah di pasar domestik,” tegasnya.
Selain untuk melindungi produsen dan konsumen di dalam negeri, SNI juga ditargetkan untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif, mempromosikan industri prioritas, mengembangkan inovasi ilmu pengetahuan dan teknologi berbasis digital, serta menciptakan nilai tambah tinggi di dalam negeri seiring dengan penerapan industri 4.0.















