Angka peningkatan dalam rentang 46-75 persen untuk angka kematian, sedangkan peningkatan angka kasus aktif pada 70-119 persen.
“Jadi sangat tinggi sekali. Setiap habis libur panjang diikuti dengan kenaikan kasus aktif,” papar Ketua Satgas.
Lebih lanjut Doni menyatakan, kenaikan ini mengakibatkan bertambahnya jumlah pasien di rumah sakit. Bahkan keterisian ruang perawatan, Insentive Care Unit (ICU), dan isolasi lebih dari 80 persen.
“Bahkan pada periode bulan Januari, beberapa provinsi telah mencapai lebih dari 100 persen. Sehingga pasien harus dibawa ke luar provinsi,” tuturnya.
Doni menambahkan, hal tersebut mengakibatkan angka kematian harian menjadi sangat tinggi yakni sekitar 250 kematian. Bahkan tenaga kesehatan termasuk dokter dan perawat yang merawat pasien pun menjadi korban terpapar COVID-19.
Oleh karena itu, Doni menegaskan, larangan mudik adalah pilihan yang sangat strategis dan harus diikuti semua pihak.
“Kita semuanya harus mengikuti keputusan ini. Ini adalah keputusan politik negara, kepala negara adalah Bapak Presiden Jokowi. Tidak boleh ada satu pun pejabat pemerintah yang berbeda narasinya (terkait larangan mudik),” tandasnya.
Ketentuan mengenai peniadaan mudik diatur dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah beserta adendumnya.














