JAKARTA-Penggunakan dana desa dengan besaran per tahun rata-rata diatas Rp300 juta sampai Rp600 juta tentu harus berhati-hati. Oleh karena itu untuk meminimalisir penyimpangan penggunaan dana desa tersebut, maka perlu ada peningkatan SDM, baik kepala desa maupun perangkatnya. “Khususnya di bidang administrasi keuangan. Karena memang rawan moral hazard. Makanya, sistem pelaporan keuangan adalah hal yang mutlak,” kata anggota Komisi XI DPR Donny Imam Priambodo kepada wartawan di Jakarta, Jumat (11/8/2017).
Sistem penyaluran dana desa, kata anggota Fraksi Partai Nasdem, sudah tidak ada yang salah. Semua dana terdistribusi dengan baik. Hanya saja penggunaan dari dana yang sudah ada dalam tanggungjawab kepala desa ini yang perlu pengawasan melekat dan pendampingan. ”
BPK dan BPKP sesuai tugasnya adalah pengawas. Mereka melakukan audit setelah pelaksanaan penggunaan dana desa, maupun melakukan pengawasan atas apa yang sudah dilakukan kepala desa dalam penggunaan dana desa,” tambahnya.
Yang diperlukan saat ini adalah, lanjut Doni, bagaimana agar kepala desa dapat menggunakan dana desa ini sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan aturan yang ada. Jika ada kesalahan administrasi dalam pelaporan adalah hal yang wajar. Karena dana desa ini masih dalam fase balita. Namun dalam tahap ini pembelajaran dan koreksi harus tetap dilakukan. “Ada yang belum paham, dengan kejadian kesalahan di suatu daerah bisa dijadikan contoh untuk perbaikan daerah lain. Yang perlu digarisbawahi, adalah jika penyimpangan itu dilakukan karena sengaja, maka artinya mereka paham tetapi sengaja berbuat melawan hukum, hal ini yang harus diberi sangsi berat,” jelasnya.
Komentari tentang post ini