Persoalan TKA Cina ini tegas Asep adalah persoalan serius karena menurutnya yang dikatakan legal saja diyakininya belum tentu memenuhi unsur legalitas dari UU Tenaga Kerja.
Belum lagi juga ditambah persoalan adanya tuduhan dari Laode Ida dari Ombudsman yang menegaskan bahwa banyaknya TKA ilegal di berbagai daerah tidak lepas dari adanya perlindungan atau backing dari aparat.
”Ini banyak sekali yang ilegal dan yang legal pun unsur legalitasnya juga saya ragukan karena belum tentu saat ini yang mendapatkan izin kerja itu adalah benar-benar memenuhi persyaratan yang termuat dalam UU seperti soal bahwa yang dapat izin adalah tenaga kerja terampil atau skill labor dan bukan tenaga kerja kasar atau unskill labor, harus ada alih teknologi.Belum lagi persoalan ideologi, keamanan dan sebagainya,” tegasnya.
Dia pun heran bagaimana pemerintah satu sama lain memiliki data yang berbeda-beda soal TKA asal Cina tersebut.
”Data berbeda-beda.Kalau data soal jumlah tenaga kerja ilegal berbeda-beda meski sebenarnya juga tidak masuk akal, masih bisai diterima. Tapi kalau data resmi antara yang diutarakan presiden, dirjen imigrasi dan kemenakertrans berbeda ini sudah tidak dapat ditoleransi lagi,” jelasnya.














