MALANG-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Pemerintah Kabupaten Malang Jawa Timur mengukuhkan terbentuknya Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Kabupaten Malang, sebagai bagian dari program inklusi keuangan nasional yang digagas OJK. TPAKD merupakan forum koordinasi antar instansi dan stakeholders yang bertujuan untuk meningkatkan percepatan akses keuangan di daerah dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi daerah serta mewujudkan masyarakat yang lebih sejahtera.
TPKAD Kabupaten Malang beranggotakan antara lain Bupati Malang, Kepala Kantor OJK Malang, Kepala Kantor Perwakilan BI Malang, Sekda Kabupaten Malang, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Malang, Kepala Dinas Pendidikan, Kepala BPS Kabupaten Malang, Pimpinan Bank Jatim, Ketua Forum Komunikasi Lembaga Jasa Keuangan Malang dan Dosen Fakultas Ekonomi Bisnis Universitas Brawijaya.
Pembentukan TPAKD merupakan tindak lanjut dari Radiogram Menteri Dalam Negeri No.T-900/634/Keuda tanggal 19 Februari 2016 yang isinya meminta Kepala Daerah dalam hal ini Gubernur, Bupati dan Walikota untuk membentuk TPAKD di Provinsi/Kabupaten/Kota bersama-sama OJK di wilayah tersebut.
Pengukuhan TPKAD Kabupaten Malang dilakukan oleh Bupati Malang Rendra Kresna disaksikan oleh Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Kusumaningtuti S Soetiono di Kantor Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang, Senin.














