Ilya Avianti juga menyampaikan jika sekiranya dalam perjalanan pelaksanaan tugas dan wewenang OJK ditemukan hal-hal yang perlu diperbaiki, masyarakat diharapkan berpartisipasi untuk melaporkan apabila terdapat fakta dan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh insan OJK melalui OJK Whistle Blowing System (WBS).
Adapun ruang lingkup program kegiatan kerjasama mencakup penelitian bersama dan/atau pemberian bantuan penelitian terkait dengan pengembangan sektor jasa keuangan, peningkatan Literasi Keuangan, dan Perlindungan Konsumen. Sementara itu kerja sama pengajaran dalam bentuk penyusunan silabus mata kuliah dan modul terkait dengan pengembangan sektor jasa keuangan, peningkatan Literasi Keuangan, dan Perlindungan Konsumen; dan bantuan penyediaan tenaga pendidik dan nara sumber terkait dengan materi di sektor jasa keuangan.
Sedangkan kerja sama pengabdian kepada masyarakat mencakup pelaksanaan Kuliah Kerja Nyata Tematik mengenai Literasi Keuangan dan Perlindungan Konsumen dan penyediaan gerai Otoritas Jasa Keuangan di kampus Unpad sebagai sarana penyampaian informasi dan edukasi mengenai karakteristik, layanan, dan produk Lembaga Jasa Keuangan, serta penyediaan akses untuk melakukan pengaduan.














