DPD masih terkendala terbatasnya kewenangan.
Sementara DPR memiliki kewenangan yang luar biasa dalam fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan.
“Sebagai lembaga perwakilan yang sama-sama menerima mandat daulat rakyat, DPR dan DPD seharusnya bisa bergotong royong dan saling melengkapi dalam tugas dan fungsinya” tegas mantan aktivis KNPI itu.
Untuk meningkatkan kualitas Sistem Bikameral yang belum terbentuk secara sempurna ini, kata Sultan, setidaknya kita bisa mensiasatinya dengan pendekatan Collaborative Parlimament.
Kolaborasi kedua lembaga ini, bagi kami merupakan solusi terbaik untuk mendorong peningkatan kualitas legislasi dan pengawasan (check and balance) terhadap kekuasaan eksekutif.
“Tentunya dengan terlebih dahulu merevisi UU MD3 dan UU pembentukan peraturan perundang-undangan. Kami akan melobi para ketua umum partai politik dan mengusulkan revisi kedua UU yang terkait dengan kewenangan legislasi dan pengawasan DPD tersebut”, tegasnya.
“Kita perlu menyiapkan Mekanisme double check dalam penyusunan Undang-undang. Dalam menjalankan fungsi pengawasan, kedua lembaga dapat berbagi peran secara proporsional sesuai jenis UU dan kebutuhan”, urainya.
Komentari tentang post ini