JAKARTA-Dosen Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana (Unkris) Jakarta, Petrus Bala Pattyona SH MH menyakini independensi dan integritas majelis hakim yang menangani kasus dugaan penistaan agama yang menjerat Gubernur Petahana DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama sehingga tak mungkin diintervensi oleh badut-badut politik.
“Mengikuti persidangan Ahok banyak kelucuan, dinamika, masyarakat menjadi tercerahkan, bagaimana para akrobat mempelihatkan kemahiran, kemampuan, gayanya, dan bahkan ada yang dipermalukan dalam sidang. Namun satu hal yang jelas, persidangan Ahok menjadi pelajaran berharga dalam penegakan hukm dan bagaimana politik dipergunakan dalam proses hukum untuk menjatuhkan lawan-lawan politik,” ujar Petrus di Jakarta, Kamis (5/1).
Petrus yang juga dosen Hukum Acara Pidana menilai 4 orang saksi yang dihadirkan Jaksa pada persidangan, Selasa (4/1) lalu dalam praktek peradilan tak dapat dipertimbangkan hakim untuk menyatakan bersalah atau tidak bersalahnya seorang terdakwa. Sebab, mereka bukanlah saksi.