Dengan demikian, saksi yang hanya mendengar cerita, penuturan tentang suatu peristiwa dari orang lain termasuk kategori keterangan dari mendengar cerita dari orang lain (testimonium de audito) dalam praktek peradilan tak dapat dipertimbangkan hakim.
”Jaksa yang menghadirkan Saksi Kategori Testiminum de audito patutlah dipertanyakan keahlian dan profesionalitas menerapkan hukum acara pidana,” tuturnya.
Padahal, para jaksa dalam kasus Ahok yang berjumlah 13 orang memiliki jam terbang sebagai Penuntut Umum yang menyajikan pembuktian dalam proses peradilan dimana para terdakwa tak pernah lolos dari apa yang didakwakan.
Namun dengan menghadirkan 4 saksi di awal persidangan untuk pembuktian, sepertinya para jaksa mempertaruhkan reputuasi, kehormatan profesinya dengan mengabaikan dasar-dasar hukum dan argumentasi dalam peradilan.
“Kalau sampai akhir persidangan ternyata tak ada saksi fakta dari Pulau Pramuka yang menjadi Saksi untuk menerangkan ucapan-uacapan Ahok yang dianggap menista agama, maka sudah pasti pembuktian minimalis dengan tidak menghadirkan Saksi fakta tidak terpenuhi sebagaimana dimaksud dalam pasal 184 KUHAP,” imbuhnya.
Karena itu, Petrus juga mempertanyakan apakah parameter yang baku dalam KUHAP sudah dilakukan pada saat berkas perkara Ahok yang dilimpahkan dari Penyidik untuk dilakukan penelitan tentang kelengkapan berkas perkara untuk dibawa ke pengadilan.












