“Saya mendapat kesan pada saat penelitian tidak pernah dilakukan sungguh-sungguh. Misalnya seharusnya Jaksa Peneliti memberi petunjuk kepada Penyidik supaya memeriksa dan menghadirkan Saksi Fakta sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 butir 27 KUHAP,” tegasnya.
Dia menerangkan, penelitian kelengkapan berkas untuk dibawa ke pengadilan seharusnya merujuk ke pasal 110 dan pasal 138 KUHAP. Pasal ini menyatakan, Penuntut Umum setelah menerima pelimpahan berkas dari Penyidik mempelajari dalam waktu 7 hari.
“Berkas perkara tersebut telah lengkap dan manakala dianggap belum lengkap Jaksa harus memberi Petunjuk. Saya melihat Jaksa Agung Muda Pidana Umum berbicara di tv, bahwa dalam waktu 3 hari berkas perkara Ahok dinyatakan lengkap, dan ternyata pernyataan berkas perkara lengkap karena ada Saksi De auditu,” kritiknya.
Tak hanya itu jelasnya, kelucuan dalam sidang juga diperlihatkan dengan status 2 orang saksi de auditu yang menerangkan “Habib” Novel bukanlah keturunan Habib.
“Ada juga Saksi de aditu mengaku sebagai Pengacara yang ternyata jauh-jauh hari telah mencoba mencalonkan diri sebagai gubernur DKI, dan ternyata tak mendapat partai pengusung,” imbuhnya.
Lebih lanjut dia mengatakan latar belakang Saksi de aditu haruslah diungkap untuk menilai apakah keterangan-keterangan yang hanya mendengar dari cerita orang lain dapat dinilai sebagai bukti. Hal ini perlu diperhatikan Hakim karena menilai latar belakang hidup Saksi untuk dapat dipercayai tidaknya keterangannya.












