Pasal 185 ayat 6 KUHAP dengan tegas mengatur bahwa dalam hal menilai kebenaran keterangan Saksi (bukan Saksi de auditu), hakim dengan sungguh-sungguh memperhatikan antara lain persesuaian antara keterangan saksi satu dengan yang lainnya, persesuaian antara keterangan saksi dengan alat bukti lainnya, alasan yang mungkin dipergunakan oleh saksi untuk memberi keterangan tertentu dan cara hidup dan kesusilaan saksi serta segala sesuatu yang pada umumnya dapat tidaknya keterangan itu dipercaya.
“Latar belakang kehidupan saksi harus benar-benar dipertimbangkan hakim karena selain pengakuan satu saksi sebagai keturunan Habib, mengaku sebagai penagacara dan bahkan ketika dulu polisi melakukan penggeledahan kasus suatu majalah dewasa polisi menemukan banyak cd dan majalah dewasa yang vulgar,” pungkasnya.












