Pertumbuhan positif di sektor Industri Logam Dasar ini sejalan dengan perbaikan-perbaikan kebijakan di Kemenperin terkait mekanisme smart supply-demand baja nasional dengan Pertimbangan Teknis yang terukur sesuai ketentuan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 4 tahun 2021 yang merupakan penyempurnaan dari Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 1 tahun 2019 dan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 32 tahun 2019 dengan kriteria teknis yang lebih baik.
“Peningkatan PDB Industri Logam Dasar didukung oleh pengembangan sejumlah industri smelter yang tersebar di berbagai provinsi di Indonesia, yaitu Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Maluku Utara, serta Banten,” imbuhnya.
Kemudian, terkatrolnya Industri Alat Angkutan, disebabkan oleh peningkatan permintaan kendaraan listrik sebagai dampak pemberlakuan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sejak April 2023 dan pasokan semikonduktor kendaraan bermotor yang sudah lebih baik.
“Kami berharap degan kinerja Pertumbuhan Sektor ILMATE ini dapat memacu perluasan investasi dan peningkatan teknologi industri melalui kerjasama teknologi yang dapat meningkatkan performa ekspor komoditas ILMATE,” pungkas Yan.













