Oleh: Petrus Selestinus
Pemerintah bersikap “Double Standard” atau “Standar Ganda” dalam Penegakan Hukum, karena bersikap beda terhadap suatu kelompok tertentu pada dua atau lebih kasus yang sama.
Pada kasus klaim pemilikan Pemerintah, atas lahan 30 Ha di Megamendung dan klaim pemilikan Pemda Manggarai Barat (Mabar) atas lahan 30 Ha di Toro Lema, Labuan Bajo, Mabar, NTT, berbeda.
Di Jawa Barat, sikap Pemda terhadap Rizieq Shihab, terkait penguasaan 30 Ha lahan milik PTPN VIII, lebih beradab dan sesuai prosedur, karena mekanisme penyelesaian yang ditempuh adalah mekanisme Perdata dan Administratif diawali dengan Somasi, agar Rizieq Shihab segera mengosongkan lahan 30 Ha di Megamendung, Bogor, dengan bukti SHGU No. 299 tanggal 4 Juli 2008 a/n. PTPN VIII.
Sedangkan di NTT, dengan kasus posisi yang sama, sikap Pemerintah berbeda secara paradoksal, yaitu Kejaksaan Tinggi NTT, menerapkan upaya hukum menuntut pertanggungjawaban Pidana Korupsi dengan dalil lahan seluas 30 Ha di Toro Lema, Batu Kalo, adalah milik Pemda Mabar.
Padahal Pemda Mabar tidak memiliki alas hak dan bukti Peralihan Hak.