Penyalahgunaan Wewenang
Jika di Megamendung, Bogor, Jawa Barat klaim Pemerintah atas lahan 30,91 Ha yang dikuasai Rizieq Shihab adalah milik PTPN VIII melalui upaya perdata dan administratif, maka di Manggarai Barat, NTT, klaim Kejaksaan Tinggi NTT atas lahan 30 Ha, sebagai milik Pemda Mabar, yang dikuasai beberapa pihak, dengan menggunakan upaya hukum Pidana Korupsi.
Padahal sengketa dan penyelesaiannya, masuk ruang lingkup hukum perdata, Kejaksaan sangat diperlukan fungsinya sebagai Pengacara Negara.
Itupun jika diminta Pemda Mabar, sehingga di sinilah penyalahgunaan wewenang terjadi, tidak ada korelasi antara dalil kerugian negara yang fiktif dan pemilikan Pemda juga fiktif, bahkan tidak sesuai dengan wewenang mengadakan tindakan lain menurut hukum yng bertanggung jawab (KUHAP).
Dari sejumlah dokumen yang diverifikasi dan divalidasi, terungkap fakta bahwa Pemda Mabar bukanlah pemilik lahan 30 Ha.
Hal itu berdasarkan testimoni dua mantan Bupati Manggarai (Gaspar Ehok dan Anton Bagul) dan satu mantan Bupati Mabar (Fidelis Pranda), serta berdasarkan pernyataan Bupati Gusti Ch. Dula, bahwa Pemda Mabar bukanlah pemilik lahan.