Ini beralasan, karena Kejaksaan nampak hiperaktif dengan aksi publisitas yang tinggi, saat turun ke lapangan, namun abai memperkuat posisi pemilikan Pemda Mabar, yang masih terbuka lebar untuk diperjuangkan melalui upaya perdata.
Selama penyidikan, publik NTT berhak tahu tentang apa outputnya, namun hal itu tidak diperoleh, kecuali publik hanya dicekoki dengan berita yang bersifat memfitnah, berita yang tidak mendidik dilihat dari aspek pendidikan politik bagi masyarakat NTT.
Karena itu publik NTT berharap Kajati NTT realiatis dalan menegakan hukum secara “on the track” dalam kasus ini.
Penulis adalah Koordinator TPDI & Advokat PERADI di Jakarta