JAKARTA – Tingkat kepatuhan kepada daerah terhadap Undang-Undang (UU) ternyata sangat rendah.
Hasil telaah Dewan Perwakilan Daerah (DPD) mengungkapkan hanya 33% saja kepala daerah yang taat UU, sedangkan 67% nya tak mentaatinya.
Kondisi ini harus menjadi salah satu agenda prioritas Jokowi-JK.
“Hasil penelitian DPD seperti itu, ada 67% daerah yang tak patuh. Jadi Jokowi harus berani membenahi dan memanggil Gubernur dan bupati yang tak patuh,” kata anggota DPD RI, Paulus Yohanes Sumino dalam diskusi “Tantangan Pemerintahan Jokowi-JK”, di Jakarta, Rabu, (27/08/2014).
Namun demikian, kata Sumino, tak hanya propinsi dan kabupaten saja yang tak patuh aturan.
Sejumlah departemen yang ternyata juga melakukan hal yang sama.
“Kejadian itu, justru departemen-departemen, yang melayani rakyat. Kementerian yang tak mematuhi layanan publik itu, contohnya Kementerian Pertanian (Kementan), Kementerian Sosial dan lain-lainnya,” terangnya.
Yang jelas, lanjut Sumino, DPD ingin membangun dari desa.
Karena itu desa harus diberi kewenangan yang besar. Sehingga bisa mengimplementasikan secara tepat.
Komentari tentang post ini