JAKARTA-Dewan Perwakilan Daerah DPD) RI mengancam DPR terkait dengan pelaksaaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang hingga kini tak ada tindaklanjutnya, terutama soal pembahasan RUU.
“Kalau sampai Desember tidak ada implementasi, maka tentu akan ada konsekuensinya,” kata Ketua DPD RI, Irman Gusman dalam diskusi “9 tahun Kiprah DPD” bersama Pengamat Politik Indobarometer, M Qodari dan pengamat hukum tata negara, Margarito Kamis di Jakarta, Rabu,(2/10).
Diakui Irman, hingga saat ini memang terkesan DPR masih tidak ikhlas dengan kewenangan DPD yang makin “diperkuat”. “Sampai saat ini saya lihat DPR belum menghormati putusan MK. Ini berarti ada produk legislasi yang dihasilkan cacad secara formal,” tambahnya.
Namun demikian, kata Irman, pihaknya akan menyiapkan sejumlah langkah, termasuk melakukan lobi kembali dengan DPR. “Soal strategi DPD ke depan dalam menghadapi, tentu belum bisa dibuka,” ujarnya.
Menurut Irman, agenda DPD untuk memperjuangkan amandemen tetap berjalan sebagaimana mestinya. Hanya saja, jangan sampai hal itu dibebani kepada DPD sendiri. “Saya tidak ingin DPD dibilang ngotot untuk amandemen UUD 45,” ucapnya.
Sementara itu, pengamat hukum tata negara Margarito Kamis menilai DPR memang sangat kerdil dalam melakukan manuver politik. “Padahal kita ingin masalah demokrasi ini bisa diselesaikan secara sehat di negeri ini,” tegasnya.
Namun demikian, kata Margarito mendorong agar DPD berani melakukan bargaining politik dalam pembahasan sebuah RUU. “Misalnya, DPD perlu sekali-kali tidak memberikan pertimbangan atau menolak suatu RUU dengan alasan jelas, sehingga secara formal UU itu bisa dikatakan batal,” terangnya.
Sayangnya keberadaan DPD saat ini, sambung Margarito lagi, posisinya seperti “anak mama”, alias tidak berani. “Mestinya sekali-kali DPD itu berani memecahkan “kaca”. Jangan jadi anak mama,” tuturnya.
Sedangkan Qodari mengatakan perubahan UU Susduk (MD3) harus jadi agenda penting DPD. Karena disinilah kekuatan DPD harus diwujudkan secara eksplisit. “Setidaknya DPD harus menyiapkan ‘pasukan khususnya’ dalam pembahasan UU Susduk ini,” ungkapnya.
Diakui Direktur eksekutif Indobarometer ini, memang DPD itu konstruksinya sengaja dilemahkan Oleh karena itu, sebenarnya yang menjadi ‘musuh’ DPD bukan pasal 22 ayat d UUD 45. “Namun pasal 20 UUD 45,” tegasnya.
Oleh karena itu, kata Qodari, agar amandemen UUD 45 itu berhasil maka DPD harus bisa melobi partai pemenang pemilu 2014. ‘Karena kalau DPD berjuang sendirian dan dilakukan voting, tetap tidak akan menang. DPD itu jumlahnya hanya 1/3 anggota DPR,” pungkasnya. **cea














